Sagea dan Upaya Kriminalisasi “Save Sagea”

Muhammad Hatta Abdan

Negara dan aparat selalu saja merespon gerakan rakyat dengan kriminalisasi dan intimidasi, bahkan sampai dipidanakan. Hal ini, diperkuat dengan beberapa kebijakan yang dibikin sekadar untuk melindungi kepentingan korporasi dan oligarki.

Kebijakan seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan lain-lain, kebijakan inilah yang menjadi karpet merah bagi oligarki tambang, namun menjadi ancaman bagi ekologi dan kepada mereka yang hendak memprotes kerusakan lingkungan yang diciptkan oleh pertambangan.

Padahal, setiap warga negara yang hendak memperjuangkan kelestarian lingkungan tidak dapat dikriminalisasi, hal ini diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAAP (Gugatan Strategis terhadap Partisipasi Masyarakat).

Tiga kebijakan undang-undang di atas menjadi penegas bahwa setiap warga negara yang memperjuangkan tanah dan ruang hidupnya tidak bisa dipidana, setiap orang berhak melawan apabila lingkungan hidupnya dirampas secara ugal-ugalan.

Meski ada ketentuan yang mengatur perihal hak setiap warga negara yang melindungi kelestarian lingkungan hidupnya, tapi aturan-aturan ini seolah hanya runutan kalimat pemanis yang dilemparkan kepada rakyat untuk sekadar dibaca.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...