Sagea dan Upaya Kriminalisasi “Save Sagea”

Pihak kepolisian bahkan perusahaan tidak berhak mengkriminalisasi mereka. Upaya kriminalisasi ini adalah bentuk pelanggaran atas hak setiap orang untuk mempertahankan hak hidupnya.
Warga Sagea berhak mempertahankan ruang hidupnya tanpa ada intervensi dari siapa pun. Dan apa yang hendak dilakukan kepada belasan aktivis Save Sagea hari ini mencerminkan betapa negara dan aparat, bahkan pemerintah daerah tidak lagi memiliki keberpihakan kepada rakyat.
Pendekatan yang kerap kali dibangun dengan kekerasan bahkan kriminalisasi ini terus dibudayakan sebagai senjata jitu untuk meredam amarah dan perlawanan rakyat terhadap perusahaan tambang, Indonesia di sepanjang tahun terus memproduksi kriminalisasi kepada rakyatnya sendiri lewat berbagai kebijakan timpang.
Sepanjang tahun 2014-2024 yang dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan mencapai 1.131.
Sedangkan di tahun 2025 berbagai kasus kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat dan aktivis lingkungan juga terus terjadi.
Di Bengkulu Selatan 5 petani Pino Raya di tembak oleh pihak keamanan Perusahaan Sawit PT Argo Bengkulu Selatan (PT ABS), di Jawa Barat 15 petani Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STSK) dikriminalisasi dalam konflik dengan PT Subur Setiadi, sedang di Indonesia timur 11 Warga Adat Maba Sangaji juga dikriminalisasi oleh PT Position dan masih banyak lagi.
Negara terus memelihara dan membiarkan semua industri tambang ini bersikap keras kepada rakyat, banyak kasus kriminalisasi yang telah menjadi bukti bahwa negara memang benar-benar hanya hadir untuk memperlancar kepentingan oligarki dan korporasi.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar