Hari Anti Tambang 2026: LATAMLA Desak Kejati Usut Tuntas 22 IUP Bermasalah di Maluku Utara

Sofifi, malutpost.com -- Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 dimanfaatkan Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuntaskan proses hukum terhadap 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah.
Desakan itu disampaikan LATAMLA karena hingga kini publik belum mendapatkan perkembangan jelas terkait tiga Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) yang diterbitkan Kejati Maluku Utara sejak 19 Maret 2024.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah meningkatnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Maluku Utara.
"Dampak kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang sangat nyata akhir-akhir ini, meski perusahaan memiliki izin lengkap. Nah, bagaimana dengan perusahaan yang tidak memenuhi izin sah seperti IUP bermasalah ini?" ujar Faiz dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran 22 IUP tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat.
LATAMLA menduga puluhan IUP itu diterbitkan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal AMDAL merupakan syarat wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.
"AMDAL adalah instrumen ilmiah dan hukum yang wajib dimiliki setiap proyek berskala besar atau berisiko tinggi yang berpotensi merusak ekosistem dan memicu konflik sosial," tegas Faiz.
Ia menilai pengabaian terhadap AMDAL merupakan bentuk praktik yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, namun meninggalkan dampak buruk jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Selain mendesak Kejati Maluku Utara membuka perkembangan penyelidikan, LATAMLA juga meminta Kementerian ESDM segera mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
"Masyarakat Maluku Utara, terutama pegiat lingkungan, merindukan keterbukaan. Publik berhak tahu sampai di mana ujung dari tiga Sprinlidik yang diterbitkan dua tahun lalu itu," katanya.
Faiz berharap Kejati Maluku Utara dapat membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan dengan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Adapun 22 perusahaan yang diduga memiliki IUP bermasalah dan tanpa AMDAL di antaranya PT AFM, PT HJM, PT HSM, PT MH, PT KW Blok I, PT KTS, PT MT, PT GI, PT FBLN, PT KIUT, PT BK, PT WKM, PT KS Blok I, PT KS Blok II, PT HP, PT DR, PT STA, CV Orion Jaya, serta empat perusahaan entitas terafiliasi lainnya. (nar)



Komentar