PT NKA Diduga Menambang di Hutan Lindung, Desak IUP Dicabut Sesuai Arahan Presiden

Haltim, malutpost.com -- PT Nusa Karya Arindo (NKA) diduga mencaplok ratusan hektar kawasan hutan lindung dalam aktivitas penambangannya di Maba, Halmahera Timur (Haltim).
Sedikitnya ada 116,16 hektare hutan lindung yang diserobot anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk itu. Selain hutan lindung PT NKA juga diduga menambang pada kawasan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektare dan 14,19 hektare di areal hutan produksi konversi.
Meski pelanggaran yang dilakukan sangat serius ini sudah berlangsung setahun lebih, pihak terkait terutama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum mengambil langkah apap-apa.
Selain soal penyerobotan kawasan hutan, PT NKA ini juga disoroti terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum pernah dibuka ke publik. Dokumen yang disusun secara tertutup ini juga mendapat penolakan keras dari masyarakat.
“Tidak pernah dibuka ke publik, terutama mengenai operasi perusahaan di kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan rawan bencana. Pembahasan Andal akhir tahun 2025 itu warga menolak dan minta buat pembahasan ulang. Karena aktivitas perusahaan ini masuk ke wilayah hutan lindung dan rawan bencana,” kata Direktur Salawaku Institut, Said Marsaoly kepada Malut Post, kemarin (19/4/2026).
Ia menyebut operasi PT NKA di kawasan hutan lindung maupun konservasi telah berdampak serius bagi perusahaan lingkungan di Maba. Sebab pengrusakan hutan tersebut berefek pada terjadinya banjir maupun pencemaran wilayah pesisir. Karena itu dia meminta pemerintah tegas untuk memberikan sanksi. Sebab dari pengalaman di berbagai tempat, termasuk yang sudah sering terjadi Haltim, setiap kawasan hutan lindung yang terdapat IUP berdampak serius bagi ekosistem dan kehidupan warga setempat.
“Olehnya IUP yang ada dalam hutan lindung seperti PT NKA harus dicabut ataupun ada sanksi tegasnya. Hutan lindung tidak boleh ditambang, karena dampaknya sangat serius,” tukasnya.
Ia pun mendesak Satgas PKH menelusuri aktivitas PT NKA yang diduga melakukan aktivitas di hutan lindung maupun konservasi. Menurutnya, jika ada temuan operasi PT NKA di kawasan hutan lindung, harus ada sanksi tegas berupa pemberhentian operasi.
Bukan sanksi administrasi yang tidak berdampak apa-apa di lapangan. Apalagi janji untuk mencabut izin bagi perusahaan yang membuat pelanggaran seperti PT NKA ini merupakan peranyataan langsung dadi presiden.
“Negara mungkin dapat uang. Tapi keselamatan ruang, warga dan lingkungan sekitar makin tergerus dan makin rusak. Kami minta satgas dan kementerian terkait evaluasi serius dan tinjau ulang Amdal Peningkatan Kapasitas Produksi PT. NKA di Haltim Perusahaan ini termasuk BUMN yang tidak tunduk pada aturan dan mengabaikan aspirasi warga terdampak,” pungkasnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair), Asmara Hi Daud, menegaskan kasus masuknya konsesi tambang PT NKA ke dalam kawasan hutan lindung di Haltim, tidak bisa lagi ditoleransi sebagai persoalan administratif atau sekadar tumpang tindih izin. Karena hal tersebut bagian dari pelanggaran serius terhadap tata ruang negara dan ancaman langsung terhadap sistem sosial-ekologis dari hulu ke hilir.
“Ketika hutan lindung dibuka, dampaknya pasti mengalir ke pesisir, yakni sedimentasi meningkat, kualitas perairan menurun, dan yang pasti masyarakat pesisir dan nelayan di Maba/Buli yang pertama kali menanggung akibatnya. Karena itu, kita harus tegas melalakukan audit spasial dan legal secara menyeluruh, buka data ke publik, dan hentikan sementara seluruh aktivitas di area yang terindikasi masuk kawasan lindung sampai ada kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta Satgas PKH mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT NKA sesuai arahahn Presiden. Sebab jika dibiarkan hanya akan memperluas kerusakan dan memperdalam ketidakadilan bagi masyarakat pesisir.
“Bila terbukti ada aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung, maka penyegelan, pencabutan izin, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal satu perusahaan, tetapi soal menjaga wibawa hukum dan mencegah normalisasi pelanggaran di sektor sumber daya alam,” tandasnya.
Menurutnya, penanganan pelanggaran yang dilakukan PT NKA harus benar-benar dilakukan secara terbuka dan menjadi momentum koreksi total tata kelola ruang di Malut. Karena pendekatan sektoral dalam pengelolaan tambang selama ini telah gagal, olehnya yang dibutuhkan adalah pendekatan terintegrasi hulu–hilir dengan menempatkan keselamatan ekosistem dan masyarakat sebagai prioritas.
“Jika negara tidak tegas hari ini, maka yang kita wariskan bukan pembangunan, melainkan krisis sosial-ekologis yang akan terus membesar di masa depan,” pungkasnya. (mg-01/rul)




Komentar