Polres Halsel Sampaikan Berkas Kasus Tambang Ilegal Desa Manatahan ke Kejari

Halsel, malutpost.com -- Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menyampaikan berkas kasus penambangan ilegal di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
"Beberapa lokasi penambang, termasuk di Desa Manatahan sementara proses hukumnya berjalan. Ada beberapa petunjuk atau P19 Jaksa kita sudah lengkapi dan mengirim kembali beberapa waktu lalu," kata Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut, ada beberapa lokasi yang proses hukumnya sedang berjalan, di antaranya Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Di samping itu, saat ini juga sedang dilakukan proses untuk izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang difasilitasi bersama pemerintah daerah. Izin WPR ditempuh agar masyarakat setempat bisa tetap menambang, sesuai aturan WPR.
"Saya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan sebelum ada izin. Tentu, jika kami mendapat operasi belum ada izin maka penindakan tetap dilakukan. Jadi beberapa titik yang police line tidak bisa dilakukan pertambangan," tegas Hendra.
Selain itu, ia meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika adanya oknum yang mem-back up
"Masyarakat harus lapor jika ada anggota yang mem back up," pintanya. (one)


Komentar