Tambang Ilegal dan Krisis Jaminan Reklamasi di Malut

Oleh: Julfandi Gani, S.H.
(Praktisi Hukum)
Pada tahun ini pernah kita di Maluku Utara. Pernah dikejutkan dengan Temuan 148 hektar lahan tambang ilegal yang diduga milik PT.Weda Bay Nickel, ditambah puluhan perusahaan tambang yang abai terhadap kewajiban jaminan reklamasi, dan hal ini menjadi bukti nyata betapa rapuhnya tata kelola pertambangan di negeri ini.
Pertanyaan mendasar pun dapat kita kemukakan: kemana perangkat negara ketika korporasi menggerus bumi Maluku Utara?
Hukum Hanya di Atas Kertas
Secara normatif Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebenarnya sudah sangat tegas menyatakan, Pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp100 miliar dan Kewajiban jaminan reklamasi juga bukan sekadar himbauan, melainkan syarat mutlak yang diatur dalam PP 78/2010 sebagaimana telah diubah dengan PP 40/2021.
Namun, apa artinya regulasi seketat apapun jika pengawasan lemah dan penegakan hukum hanya menjadi ancaman di atas kertas? Tambang ilegal seluas 142 hektar bukanlah area kecil yang bisa luput dari pengawasan.
Baca di: Koran Digital Malut Post Edisi Kamis, 11 Desember 2025
Ini adalah bukti sistemik dari kegagalan institusi penegak hukum dan pemangkuu jabatan birokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol.
Lebih memprihatinkan lagi, ada puluhan perusahaan pertambangan yang beroperasi tanpa menyediakan jaminan reklamasi. Artinya, ketika mereka selesai menguras nikel dari perut bumi Maluku Utara, tidak ada dana sepeser pun untuk memulihkan lahan yang sudah hancur.
Siapa yang akan menanggung beban pemulihan lingkungan? Tentu saja rakyat dan negara. Lebih khuss warga maluku utara yang hiduppnya jauh dari wilayah pemerintah pusat.
Baca Halaman Selanjutnya..




Komentar