Tambang Ilegal dan Krisis Jaminan Reklamasi di Malut

Rakyat Maluku Utara, Lembaga adat 4 (emat) lembaga kesultanan Moloku kie raha dan khususnya masyarakat adat yang kepung tambang Halmahera, berhak atas lingkungan yang sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H UUD 1945.
Mereka berhak menolak ketika tanah leluhur mereka dijarah tanpa izin. Mereka berhak menuntut pemulihan ketika sungai-sungai mereka tercemar limbah tambang. Keadilan ekologis bukan konsep abstrak. Ia adalah hak mendasar yang harus diperjuangkan, di sini dan sekarang.
Temuan 148 hektar tambang ilegal dengan presentasi kepemilikan milik Tsingshan Holding Grup 51,3% asal negara cina, Eramet 37,8% asal Prancis, Antam 10% dan puluhan perusahaan tanpa jaminan reklamasi adalah alarm terakhir.
Jika negara masih abai, maka Maluku Utara akan menjadi saksi bisu dari kegagalan dan Bencana yang akan dihadapi masyrakat Halmahera di masa depan.
Perangkat Penegakan Hukum Negara: Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi harus bisa mengambil langkah tegas, bukan hanya dengan janji dan retorika, tetapi dengan tindakan nyata: audit menyeluruh, penegakan hukum tegas, dan menyediakan ruang publikasi atas setiap peninndakan.
Sebelum tahun 2025 ini benar-benar berakhir kita berhak tau, sudah sejauh mana Penegak Hukum kita terbuka dalam penegakan hukum lingkungan yang dirusak! (*)


Komentar