Tambang Ilegal dan Krisis Jaminan Reklamasi di Malut

Dalam hukum korporasi modern, prinsip penebusan tabir korporasi "piercing the corporate veil" atau yang melibatkan (white collar crime) hal ini memungkinkan pertanggungjawaban pidana diperluas hingga ke pengurus dan pemegang saham, maupun ejabat negara, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan serius.
Indonesia memiliki landasan hukum untuk itu melalui UU nomor 3 tahun 2020 Minerba yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 sebagai pedoman bagi hukum acara pidana korporasi.
Namun, apakah aparat penegak hukum kita berani menjerat korporasi sebesar PT Weda Bay Nickel? Atau seperti biasa, hanya pelaku penambang kecil yang menjadi tumbal, sementara aktor utama dan korporat besar lolos dengan teguran administratif?
Maluku Utara Korban Ekstraktivisme Baru
Apa yang terjadi di Maluku Utara adalah cerminan dari model ekstraktivisme yang eksploitatif. Sumber daya alam diekstraksi secara masif untuk kepentingan industri global, sementara masyarakat lokal hanya mendapat remah-remah: janji lapangan kerja yang sering kali tidak berkelanjutan, kerusakan lingkungan yang permanen, dan konflik sosial yang berkepanjangan.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa dari ratusan IUP yang dikeluarkan di Maluku Utara, hanya sebagian kecil yang secara konsisten memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. Ini menandakan bahwa masalahnya bukan hanya pada satu atau dua perusahaan nakal, tetapi pada sistem pengawasan yang bobrok.
Inspektorat tambang yang seharusnya melakukan pengawasan rutin sering kali tidak memiliki kapasitas memadai, baik dari segi sumber daya manusia maupun teknologi. Akibatnya, pelanggaran baru terdeteksi setelah kerusakan sudah meluas secara masif.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar