Tambang Ilegal dan Krisis Jaminan Reklamasi di Malut

Julfandi Gani, S.H.

Jejak Kerusakan

Maluku Utara, khususnya Halmahera, adalah salah satu episentrum pertambangan nikel terbesar di dunia. Tercatat 50 % Ekspor nikel Indonesia berasal dari wilayah ini, menyumbang devisa negara triliunan rupiah.

Namun, di balik gemerlapnya angka ekspor, ada harga yang harus dibayar mahal: kerusakan ekosistem, pencemaran sungai, hilangnya sumber air bersih, dan terusirnya masyarakat dari tanah leluhur mereka.

Persahan tambang yang bereras tanpa ada jaminan reklamasi, hanya mennggalkan luka-luka di bumi Maluku Utara menjadi permanen. Lubang-lubang bekas galian tambang akan menjadi danau asam yang mematikan.

Tanah yang subur akan berubah menjadi lahan tandus. Dan generasi mendatang akan mewarisi kehancuran, bukan kemakmuran.

Prinsip pembangunan berkelanjutan yang diagungkan dalam setiap pidato kenegaraan, dan Publikasi informasi pemerintahan daerah dan komitmen penegakan hukm hanya akan menjadi retorika kosong ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi raksasa.

Pertanggungjawaban yang Setengah Hati

PT Weda Bay Nickel, yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh perusahaan asing, adalah salah satu pemain besar dalam industri nikel Indonesia.

Jika benar terdapat 148 hektar tambang ilegal yang terkait dengan operasi mereka, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Ini adalah kejahatan korporasi yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...