Catatan
Proyek Strategis Nasional dan Penegakan Hukum di Maluku Utara

Status sebagai proyek strategis nasional ini membuat pemerintah daerah seolah tidak berdaya. Daerah harus mengikuti arah pengembangan kawasan industri tersebut, meskipun bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Halmahera Tengah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengembangan Kawasan, Struktur Ruang, dan Pola Ruang. Demi kepentingan proyek strategis nasional, daerah bahkan terpaksa merevisi perda tersebut.
Penegakan Hukum Harus Tegas
Dari peristiwa-peristiwa di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan tata kelola pertambangan tidak hanya berkaitan dengan operasi ilegal, tetapi juga melibatkan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin resmi, seperti PT IWIP dan lainnya, yang sering kali melanggar ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Temuan penggunaan lahan tanpa izin seluas 148,25 hektare oleh PT IWIP merupakan bukti nyata bahwa masih ada lahan negara yang dikuasai dan dimanfaatkan secara sewenang-wenang.
Negara harus bersikap tegas dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada para oligarki yang melanggar aturan. Penegakan hukum harus dijalankan agar kepastian dan kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa bahkan tambang yang berstatus legal pun dapat kebal hukum ketika terhubung dengan kekuasaan.
Sebagaimana disampaikan oleh Muh. Jamil dari JATAM, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Pada akhirnya, negara jangan hanya berfokus pada aspek ekonomi atau pada kekhawatiran terhadap berkurangnya pendapatan negara, tetapi juga harus memperhatikan nasib rakyat yang kehilangan ruang hidup akibat pembukaan lahan besar-besaran (deforestasi).
Ironisnya, rakyat yang berupaya mempertahankan tanah ulayat sering dianggap sebagai penghalang investasi, bahkan dituduh melakukan aksi premanisme dan akhirnya dipenjara — seperti yang dialami oleh 11 warga Maba, Halmahera Timur. (*)
Komentar