Hakim Minta Kajati Malut Tindak Lanjut Fakta Persidangan Kasus Perusda TJM

WhatsApp Image 2026 03 03 at 21.36.44
Pemeriksaan barang bukti oleh Majelis Hakim, JPU dan para penasehat hukum terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemda Taliabu ke PT TJM. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu agar menyampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Sufari untuk menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Pasalnya, para saksi yang dihadirkan di setiap persidangan kasus tersebut selalu mengungkap peran besar Aliong Mus selaku Bupati Pulau Taliabu saat itu.

Peran Aliong Mus kembali disebut saat JPU menghadirkan saksi Ilham Dg Matile, selaku mantan Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2017-2019, saat sidang Senin (2/3/2026), di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.

Dalam sidang tersebut, Ilham Dg mengatakan bahwa rancangan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Badan Usaha Milik Daerah, dibuat atas dasar perintah Aliong Mus selaku Bupati.

"Rancangan (perda) dari saya, karena Direktur PT TJM yang merupakan terdakwa Hamka Abdul Kadir datangi saya di rumah meminta untuk dibuatkan rancangan Perda atas perintah Bupati Aliong Mus," kata Ilham Dg.

Mendengar keterangan Hamka, Ketua Majelis Hakim, Kadar Nob langsung memerintahkan JPU untuk menyampaikan ke Kajati Malut untuk menindaklanjuti fakta persidangan atas keterlibatan Aliong Mus.

"Keterlibatan dan peran Aliong bukan baru satu saksi yang sampaikan, tapi semua saksi yang dihadirkan selalu menyebutkan peran besar Aliong. Jadi saya perintahkan JPU sampaikan ke kepala kejaksaan tinggi untuk menindaklanjuti ya," tandas Kadar Nob.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi ini beberapa kali terungkap ada peran Aliong Mus. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh yang memimpin sidang dengan tegas meminta Jaksa maupun penyidik Kejari Pulau Taliabu agar mendalami peran Aliong Mus serta menetapkannya tersangka.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukan perseroan daerah dan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah. (one)

Komentar

Loading...