AJI Luncurkan Buku Laporan Investigasi 14 Jurnalis

Suasana Desiminasi Hasil liputan Investigasi 14 Junalis dan peluncuran buku

Ternate, malutpost.com -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) resmi meluncurkan buku liputan Investigasi Proyek Strategis Nasional (PSN) karya 14 Jurnalis dari tiga Provinsi yakni Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Maluku Utara (Malut).

Buku bertajuk Kumpulan Karya Jurnalistik “Tangis dari Tepi Proyek Strategis Nasional” ini diluncurkan di Swiss-Belinn Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Liputan Investigasi yang diluncurkan ini merupakan hasil liputan kolaborasi yang dilakukan oleh sejumlah media. Karya Jurnalis tiga daerah ini juga diseminasi dengan mengundang para penanggap, diantaranya Yosep Suprayogi dari Tempo Witness, Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Diky Anandya dari Auriga Nusantara, dan dimoderasi oleh Musdalifah dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AJI Nasional Bayu Wardana menyampaikan, liputan investigatif yang berlangsung sejak Desember 2024 lalu ini merupakan kolaborasi AJI Indonesia, Walhi, LBH, dan Tempo Witness. Buku kompilasi liputan ini menjawab tantangan dengan membangun kolaborasi advokasi dan jurnalisme kritis.

“Buku ini bukan sekadar kumpulan liputan, tetapi pengingat bahwa pembangunan yang sejati adalah tentang keadilan, bukan sekadar infrastruktur semata. Berbicara mengenai manusia, bukan hanya target dan angka,” ujar Bayu melalui rilis, Kamis (29/5/2025).

Ia menyatakan dari hasil liputan ditemukan fakta PSN di Maluku Utara ada tanah warga setempat yang diambil alih secara paksa untuk kepentingan tambang. Padahal selama ini tanah tersebut menjadi sumber penghidupan warga.

Pengambilalihan lahan secara paksa itu mendapat dukungan dari pemerintah Kabupaten dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang intinya membeli tanah itu dengan harga murah. Pemerintah daerah melakukan negosiasi dengan warga untuk mendapatkan tanah yang akan digunakan perusahaan. Warga yang menolak menjual tanahnya terancam dikriminalisasi. Perusahaan tidak pernah menunjukan bukti legalitas kepemilikan konsesi lahan kepada warga, padahal hal itu yang menjadi dalih untuk mengusir masyarakat dari lahannya.

Baca halaman selanjutnya ..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...