Catatan
Proyek Strategis Nasional dan Penegakan Hukum di Maluku Utara

Hal serupa juga terjadi pada enam IUP di Maluku Utara yang aktivitas pertambangannya dihentikan oleh Kementerian ESDM RI berdasarkan Surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno.
Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Adapun nama-nama perusahaan yang dimaksud ialah:
* PT Mineral Jaya Molagina
* PT Wasile Jaya Lestari
* PT Adhita Nikel Indonesia
* PT Mineral Elok Sejahtera
* PT Oro KNI
* KSU Beringin Jaya
(Sumber: Nikel Co. ID, edisi 24/09/2025)
Selanjutnya, pada 9 Oktober 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menyegel empat perusahaan tambang di Halmahera Timur, yaitu PT Alngit Raya, PT Adita Nickel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Jaya Abadi Semesta.
Empat perusahaan tersebut dihentikan aktivitasnya karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi terminal khusus.
(Sumber: Malut Post, edisi 10/10/2025)
Kita semua mengetahui bahwa PT IWIP merupakan satu-satunya perusahaan grup Tsingshan asal Tiongkok yang mendapat “karpet merah” untuk mengelola sumber daya alam bijih nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, meskipun sebagian wilayahnya berada di kawasan hutan lindung.
(Lihat: Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan di Kawasan Hutan.)
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, konsesi IWIP bahkan ditetapkan sebagai kawasan industri nasional dan proyek strategis nasional (PSN) yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
(Lihat: Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Industri Pengolahan dan Pemurnian Mineral.)
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar