Catatan

Proyek Strategis Nasional dan Penegakan Hukum di Maluku Utara

Abd. Rahim Odeyani

Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR tanggal 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mengutip Pasal 33 UUD 1945, bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Tujuan pembentukan Satgas ini adalah menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan, termasuk perambahan, penguasaan, maupun penambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Kawasan yang telah disalahgunakan akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Satgas PKH Menyisir Maluku Utara

Pada September 2025, Satgas PKH melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Tengah, di kawasan industri bijih nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Dalam kunjungan tersebut, Satgas menemukan adanya kejanggalan dalam tata kelola kawasan hutan oleh PT Weda Bay Nickel (WBN), yang menggunakan lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan RI.

Berdasarkan temuan itu, Satgas PKH menyita lahan tersebut dan mengembalikannya kepada negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dikelola secara sah.

Satgas juga menjatuhkan sanksi denda kepada PT WBN serta menancapkan plang resmi sebagai peringatan keras terhadap praktik pertambangan ilegal.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...