Eks Wakapolres Taliabu Kembali Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Korban didampingi Bahtiar Husni dan PH lainnya usai membuat laporan di SPKT Polda Maluku Utara. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin kembali dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut).

Dia diadukan atas kasus dugaan kekerasan ke saudara istrinya atas nama Novia Wulandari Amra sebagaimana Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) Nomor: STPLP/25/III/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 19 Maret 2025.

Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum (PH) dari Novia Wulandari Amra mengatakan, kliennya diduga mengalami kekerasan dari terlapor saat kliennya berniat menolong kakaknya yang merupakan istri dari Kompol SJ di rumah mereka.

"Klien kami hendak masuk ke rumah untuk menolong sang kakak (istri dari Kompol SJ), kemudian terlapor keluar dan menghalangi klien kami dengan cara mencekam lengan kiri dan kanan lalu mendorong hingga terpental ke arah mobil yang sedang terparkir di garasi rumah," kata Bahtiar usai mendampingi pelapor membuat laporan.

Bahtiar meminta Kapolda Maluku Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap terlapor karena penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari terhadap yang bersangkutan tidak membuatnya jerah.

"Kalau boleh jangan dipatsus lagi, tapi langsung dipecat saja, karena tindakan yang bersangkutan secara tidak langsung telah mencederai institusi kepolisian yang semakin hari semakin membaik," pintanya.

Tindakan yang dilakukan terlapor, kata Bahtiar merupakan perbuatan pidana penganiayaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1).

Diwaktu bersamaan, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar yang ikut mendampingi korban juga mengakui dugaan kekerasan yang dilakukan pelapor ke istrinya bukan baru kali pertama.

Nerdewa mengaku, pernah mendampingi istri terlapor membuat pengaduan di Propam beberapa tahun lalu. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena pelapor masih memikirkan hubungannya dengan Kompol SJ.

"Pernah dilaporkan karena KDRT, tapi dicabut dan tidak dibuat surat pernyataan karena alasannya masih status suami istri," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page