Eks Wakapolres Taliabu Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT

Ternate, malutpost.com -- Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol. SJ alias Sirajuddin kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut) atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.
SJ sebelumnya juga dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan perselingkuhan dengan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara inisial AYM.
Kali ini, SJ dilaporkan langsung oleh istrinya RAA alias Riny, pada Rabu (9/4/2025. Laporan RAA dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/30/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara.
"Kompol SJ dilaporkan atas dugaan kasus KDRT setelah menerima surat rekomendasi hasil asesmen dari ahli psikolog. Dalam surat itu menerangkan dapat ditindaklanjuti ke proses pindah, karena istrinya Kompol SJ, RAA mengalami trauma atau kekerasan psikis," kata Bahtiar Husni selaku Penasihat Hukum, RAA, Kamis (10/4/2025).
Untuk itu, Polda Maluku Utara diharapkan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan tujuan Kompol SJ dapat diberikan efek jera.
"Jadi kami harap, selain laporan KDRT ini, laporan yang berjalan di Propam Polda Malut dan laporan dugaan penganiayaan di Ditreskrimum Polda Malut juga dapat berjalan," kata Bahtiar.
"Pada intinya Polda harus memberikan keadilan kepada korban dan mampu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran buat polisi lainnya," tandasnya. (one)
Komentar