Bebas dari Patsus, Eks Wakapolres Taliabu Kembali Berulah

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com -- Mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin sudah selesai menjalani sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari yang dijatuhi oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara (Malut) akibat kasus dugaan perselingkuhannya dengan oknum anggota DPRD Maluku Utara inisial AYM.

Meski begitu, Kompol SJ diduga kembali membuat ulah dengan istri sahnya. Hal ini dibeberkan oleh DA selaku anak dari Kompol SJ.

"Kemarin sore, ayah saya dibebaskan dari Patsus. Mama saya kebetulan saat itu sedang di Polres, langsung dirampas mobil yang mama bawa dan semua barang mama yang ada di dalam mobil yang sebelumnya dikendarai mama," ujar DA dalam unggahan insta story-nya, Selasa (18/3/2025).

Lanjut DA, pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB atau 23.00 WIT, ibunya tiba-tiba WhatsApp ke grup minta tolong. Karena Kompol SJ sudah tiba di rumah dan mengunci semua pintu rumah. Ibunya yang sendirian di dalam kamar merasa takut dan terancam.

"Adik-adiknya mama yang mendengar info tersebut, kemudian langsung merapat ke rumah dengan niat menyelamatkan mama. Namun yang terjadi, mereka malah diusir dan juga mendapatkan kekerasan terdapat memar-memar di bagian tangan (ada bukti foto)," tutur DA.

Ketika saudara Ibunya berhasil masuk ke rumah, terjadilah perdebatan dengan Kompol SJ.

"Ayah saya ngotot bahwa apa yang saya posting tersebut dan viral adalah editan. Ayah saya sama sekali tidak merasa bersalah dan dengan arogannya seolah-olah dia yang paling benar. Patsus tidak membawa perubahan kepada ayah," kesalnya.

Pada suasana tersebut, DA bilang Ibunya kemudian pingsan, tapi ayahnya tidak mengijinkan keluarga dari sang ibu untuk membawa ibunya ke rumah sakit.

"Mama tidak diizinkan keluar rumah sama sekali. Tapi adik-adik mama tetap meminta agar mama harus di bawa ke rumah sakit."

"Alhamdulillah akhirnya mama berhasil dievakuasi ke rumah sakit dibantu oleh masyarakat setempat. Saya minta bapak Kapolda dan Kabid Propam, mohon agar ayah saya jangan dibebaskan dulu sambil menunggu putusan hasil sidang etik. Tolong pikirkan keselamatan mama. Tidak ada jaminan kalau seperti ini keadaanya. Kami hidup tidak tenang," harap DA.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi
menyampaikan, kalau ada tindakan anggota Polri yang melanggar hukum segera dilaporkan baik ke Bid Propam ataupun atasan personil yang bertugas.

"Jika ada perbuatan personel polri melakukan tindakan melanggar hukum dapat dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada. Bisa ke Propam atau atasan langsung dimana personel tersebut bertugas, misal anggota Yanma, atasan langsung ke Yanma," terangnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page