YLBH Fagogoru Desak Konflik Sibenpopo–Banemo Diselesaikan Lewat Restorative Justice

IMG 20260928 WA0024
Abd. Rahim Odeyani.

Halteng, malutpost.com -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fagogoru mendorong aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pertikaian antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Direktur YLBH Fagogoru, Abd. Rahim Odeyani, menilai pendekatan keadilan restoratif menjadi instrumen yang tepat, baik secara hukum maupun antropologis, untuk memulihkan hubungan sosial dan persaudaraan warga kedua desa yang sempat terganggu akibat konflik.

Menurutnya, perdamaian antara masyarakat Sibenpopo dan Banemo sebelumnya telah dikukuhkan melalui apel perdamaian yang melibatkan langsung warga kedua desa. Proses tersebut juga disaksikan Kapolda Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara, Bupati, jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, serta unsur pemerintah setempat.

"Langkah ini merupakan instrumen yang tepat secara hukum dan antropologis untuk merajut kembali tali persaudaraan yang sempat terkoyak akibat dinamika sosial dan misinformasi di masa lalu," kata Rahim, Senin (28/9/2026).

Ia menyebut, kesepakatan damai yang ditandatangani pada 7 April 2026 juga memiliki kedudukan penting karena lahir dari kesepakatan para pihak dan diperkuat oleh pranata hukum adat Fagogoru.

YLBH Fagogoru berpandangan bahwa kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat secara keperdataan berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sekaligus memiliki nilai mengikat dalam koridor hukum adat Fagogoru sebagai living law.

Karena itu, YLBH Fagogoru menilai peristiwa Sibenpopo–Banemo semestinya dilihat dalam konteks konflik sosial komunal, bukan semata-mata sebagai persoalan pidana.

"Memaksakan pendekatan punitif atau penghukuman terhadap masyarakat yang telah berdamai secara sukarela justru berpotensi mencederai hakikat keadilan bermartabat dan mengganggu upaya pemulihan keseimbangan sosial," tegasnya.

Lanjutnya, YLBH Fagogoru juga mempertanyakan konsistensi dan objektivitas penegakan hukum apabila perkara tersebut tetap diproses tanpa mempertimbangkan perdamaian yang telah dicapai kedua belah pihak.

Menurut Rahim, dalam sejumlah perkara pidana, mekanisme Restorative Justice dapat diterapkan ketika terdapat kesepakatan perdamaian dan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan.

"Jika perkara dengan akibat yang lebih berat dapat dalam kondisi tertentu diselesaikan melalui mekanisme restoratif ketika para pihak telah berdamai, maka pertikaian antarkampung yang telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela juga patut dipertimbangkan melalui pendekatan yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan, arah pembaruan hukum pidana nasional juga memberikan ruang yang lebih besar terhadap pendekatan keadilan restoratif.

Ia menegaskan, YLBH Fagogoru merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan, yang antara lain menempatkan pemulihan dan penyelesaian konflik sebagai bagian dari orientasi pemidanaan.

Menurutnya, perdamaian yang telah dicapai kedua pihak, termasuk dukungan pemerintah daerah dalam pemulihan fasilitas terdampak, patut menjadi pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penyelesaian perkara.

Lebih jauh, YLBH Fagogoru menilai penerapan Restorative Justice tidak hanya berkaitan dengan penghentian atau penyelesaian proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali nilai-nilai luhur masyarakat Fagogoru.

Nilai tersebut antara lain ngaku re rasai yang bermakna kebersamaan, sopan re hormat yang mencerminkan kesopanan dan penghormatan, serta metat re meimoy yang mengandung nilai takut dan malu untuk melakukan kesalahan.

"Perdamaian yang telah dibangun masyarakat harus menjadi pintu masuk untuk memulihkan hubungan sosial, bukan justru menjadi awal dari konflik baru," ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta dukungan pemulihan fasilitas dari pemerintah daerah, YLBH Fagogoru berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

YLBH Fagogoru juga berharap warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo dapat kembali hidup berdampingan secara harmonis dengan mengedepankan nilai adat, persaudaraan, dan perdamaian demi terwujudnya keadilan yang humanis di bumi Fagogoru. (nar) 

Komentar

Loading...