Pemkot Ternate Matangkan Dokumen Operasional Incinerator Limbah Medis

Ternate, malutpost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terus mematangkan langkah penanganan limbah medis secara aman dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penyelesaian dokumen operasional mesin pengolah limbah medis atau incinerator.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional incinerator yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (28/9/2026), di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate. Pembahasan difokuskan pada penyusunan administrasi, pemenuhan persyaratan operasional, serta perkembangan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rizal menyampaikan, perkembangan koordinasi dengan pemerintah pusat menunjukkan hasil positif. Tim KLHK yang terdiri dari tiga perwakilan, termasuk salah satu direktur, dijadwalkan berkunjung ke Ternate pada minggu kedua Oktober 2026.
Kunjungan tersebut untuk melihat langsung kesiapan teknis fasilitas incinerator sekaligus melakukan peninjauan terhadap kondisi di lapangan.
Secara regulasi, kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru dinilai layak dan dapat diperhitungkan sebagai lokasi fasilitas penampungan limbah medis. Namun, pengoperasiannya tetap membutuhkan kajian mendalam serta penerapan standar proteksi yang ketat.
"Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety), mengingat karakteristik limbah medis," kata Sekda Rizal.
Saat ini, Kota Ternate menjadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara yang telah memiliki fasilitas mesin incinerator. Keberadaan fasilitas tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
Bahkan, pemerintah pusat berkomitmen memberikan bantuan peningkatan atau upgrade spesifikasi mesin dengan kapasitas yang lebih besar. Namun, bantuan tersebut mensyaratkan seluruh dokumen administrasi dan AMDAL terkait pengelolaan limbah medis dipenuhi secara lengkap.
Pengembangan fasilitas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penanganan limbah medis dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Saat ini, mesin incinerator milik Pemkot Ternate masih beroperasi secara terbatas berdasarkan status darurat limbah medis yang sebelumnya telah diterbitkan.
Untuk memastikan pengoperasian fasilitas tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai ketentuan, Pemkot Ternate bersama instansi terkait telah menyusun target kerja atau timeline.
Pada akhir 2026, Pemkot Ternate menargetkan penerbitan sejumlah rekomendasi awal setelah kunjungan tim kementerian ke Ternate.
Selanjutnya, pada awal 2027, penyusunan dokumen kajian secara komprehensif akan mulai dilakukan setelah Pemkot Ternate menerima rekomendasi atau catatan dari pemerintah pusat. (van)

Komentar