Berakhirnya Tarif PPh UMKM 2025

Oleh: Dian Purnama Sari
(Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya)
Tahun 2025 akan menjadi tahun dengan banyak kejutan di bidang perpajakan. Saat ini sedang marak diperbincangkan, baik pro maupun kontra, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Implementasi penuh core tax system juga menjadi topik hangat di berbagai seminar. Namun, yang tak kalah urgen adalah berakhirnya penggunaan tarif PPh UMKM (0,5 persen final) bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP).
WPOP merupakan wajib pajak (WP) terbanyak saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian surat pemberitahuan (SPT) mencapai 19.273.374. Jumlah tersebut terdiri atas WP badan (2.060.222) dan WPOP (17.213.152).
WPOP pengusaha, yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, dapat menghitung pajak penghasilan (PPh) terutang dengan tarif PPh UMKM, mulai PP No 46/2013 jo PP No 23/2018 jo PP No 55/2022. Perhitungan PPh tersebut sering kali disebut PPh UMKM.
PPh UMKM
PPh UMKM kali pertama berlaku berdasar PP 46/2013. PP itu mengatur PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
WP yang omzet usahanya masih di bawah Rp 4,8 miliar setahun wajib menghitung PPh atas usahanya sebesar 1 persen dari omzet. Itulah peraturan pertama yang muncul untuk menghitung PPh terutang UMKM yang bersifat final.
PP 46/2013 kemudian dicabut dan diganti PP 23/2018. Berbeda dengan PP 46/2013, tarif PP 23/2018 lebih rendah, yaitu 0,5 persen. Namun, tarif itu memiliki batas waktu, yaitu 7 tahun untuk WPOP, 4 tahun, dan 3 tahun.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar