Berakhirnya Tarif PPh UMKM 2025

PP 23/2018 lantas diperbarui dengan PP 55/2022. Tarif dan aturan PP 23/2018 dengan PP 55/2022 hampir sama. Namun, ada tambahan peredaran bruto tidak kena pajak bagi WPOP senilai Rp 500 juta pertama.
PPh UMKM itu pertama dicetuskan supaya WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara mudah dan sederhana. Masa penggunaan yang diberikan menjadi masa pembelajaran bagi WP UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar sebelum dikenai pajak penghasilan dengan perhitungan umum.
Semangat kemudahan PPh UMKM itulah yang membuat PPh UMKM cukup menjadi primadona dalam perhitungan PPh UMKM.
UMKM yang belum terlalu paham menghitung dengan tarif PPh umum menjadi lebih mudah menghitung PPh terutang mereka.
Sebab, yang penting, WPOP UMKM mencatat berapa omzet per bulan dan dapat langsung dikalikan dengan tarif 0,5 persen final. Namun, ternyata kemudahan itu segera berakhir seiring dengan berakhirnya tahun 2024 ini.
WPOP UMKM merupakan wajib pajak yang mendapatkan jangka waktu paling lama untuk dapat menghitung menggunakan tarif PPh UMKM, yaitu 7 tahun.
Artinya, bagi orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak sebelum atau pada 2018, masa berlaku penggunaan tarif PPh UMKM-nya telah habis.
Berbeda dengan WPOP yang misalnya baru terdaftar dan memiliki NPWP pada 2022, mereka memiliki jangka waktu penggunaan 7 tahun dihitung sejak 2022.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar