Berakhirnya Tarif PPh UMKM 2025

Dian Purnama Sari

WPOP tentu berbeda dengan WP badan. Badan usaha memang dibentuk untuk memulai suatu usaha. Dengan demikian, jangka waktu penggunaan PPh UMKM untuk WP badan sudah tepat, yaitu dimulai saat mereka memulai usaha.

Perbedaan itulah yang menimbulkan rasa tidak adil bagi WPOP. Perbedaan tersebut seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan dalam pemberlakuan jangka waktu tersebut.

Kemudahan yang Hilang
Apabila Anda adalah WPOP yang telah menjadi pegawai dan memiliki NPWP sejak 2018 atau sebelumnya, kemudian Anda berniat memulai usaha pada 2025, sesuai dengan definisi ’’terdaftar’’ pada PP 55/2022, Anda sudah tidak bisa menggunakan PPh UMKM.

WPOP yang sudah tidak bisa menggunakan PPh UMKM dapat memilih menggunakan pencatatan atau pembukuan, kemudian baru menghitung PPh terutang sesuai dengan tarif umum PPh WPOP.

Bagi WPOP yang ingin melakukan pencatatan, perhitungan penghasilan neto mengacu pada norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) dengan kewajiban lapor pada 3 bulan pertama pada tahun tersebut. Apabila memilih menggunakan pembukuan, WPOP harus belajar membuat laporan keuangan yang dibutuhkan.

Apabila kita menilik dari awal, PPh UMKM dibuat untuk memberikan kemudahan bagi UMKM yang baru berdiri agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan cara yang mudah dan sederhana.

Namun, dengan jangka waktu yang telah berakhir bagi WPOP, bahkan WPOP yang belum memulai menjadi pengusaha, semangat untuk memudahkan UMKM menghitung dan membayar pajak tersebut bakal menjadi hilang pula. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 11 Desember 2024
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2024/12/rabu-11-desember-2024.html

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...