Refleksi Hari Buruh Internasional May Day 2026

Di Negeri Nikel, Buruh Menanti Keadilan Syariat

IMG 0384
Wildawati Y. Abhar (Bendum HMI Kom. Ilmu Budaya Unkhair Ternate)

MAY Day lahir bukan dari pesta, melainkan dari darah dan perlawanan. Sejarah mencatat, Hari Buruh Internasional berakar dari perjuangan buruh di Chicago pada 1886 yang menuntut jam kerja manusiawi: delapan jam sehari. Aksi itu berujung tragedi, penangkapan, dan eksekusi para aktivis buruh. Namun dari peristiwa itu, dunia belajar satu hal pentingbahwa hak buruh tidak pernah diberikan secara cuma-cuma, melainkan selalu diperjuangkan dengan pengorbanan.

Maka May Day bukan sekadar tanggal 1 Mei yang dirayakan lewat spanduk dan pidato. Ia adalah simbol bahwa kerja adalah martabat, dan buruh adalah fondasi peradaban. Tetapi ironinya, setelah lebih dari satu abad perjuangan itu bergema, di banyak tempat buruh masih tetap diperlakukan sebagai angka produksi. Dan di Maluku Utara, May Day 2026 kembali datang dengan pertanyaan yang sama: mengapa di tanah yang kaya nikel dan investasi, buruh masih menanti keadilan?

Maluku Utara beberapa tahun terakhir sering disebut sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pernah menembus angka di atas 30 persen, didorong oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan nikel. Daerah-daerah seperti Halmahera, Obi, dan kawasan industri lain menjadi wajah baru “kemajuan nasional”. Namun pertumbuhan ekonomi yang terlihat megah di atas kertas itu menyimpan ironi besar. Kemajuan itu belum tentu berarti kesejahteraan bagi mereka yang paling banyak berkeringat di dalamnya.

Di balik smelter yang menyala siang dan malam, di balik kapal-kapal pengangkut bahan tambang yang keluar masuk pelabuhan, ada buruh yang bekerja dalam tekanan target produksi, risiko kecelakaan, dan ketidakpastian status kerja. Pembangunan tampak berjalan cepat, tetapi rasa keadilan berjalan lambat. Bahkan dalam banyak kasus, ia seolah berhenti di pintu gerbang perusahaan.

Fakta menunjukkan, kenaikan upah buruh di Maluku Utara tidak sebanding dengan laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya biaya hidup. UMP Maluku Utara tahun 2026 hanya naik sekitar 3 persen. Sementara Upah Minimum Sektoral sektor pertambangan nikel berada di kisaran Rp3,7 juta. Angka ini menuai penolakan dari kelompok buruh karena dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak, terutama di kawasan industri yang mengalami lonjakan harga pangan, transportasi, hingga sewa rumah. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi ternyata tidak otomatis membuat kehidupan buruh ikut naik. Yang naik justru beban hidup.

Dalam sistem industri ekstraktif, buruh sering ditempatkan sebagai tenaga kerja yang mudah diganti. Mereka dipakai ketika perusahaan membutuhkan produksi maksimal, tetapi mudah disingkirkan ketika situasi berubah. Pada 2026, muncul kekhawatiran serius tentang ancaman pemutusan hubungan kerja besar-besaran akibat pemangkasan kuota produksi bijih nikel. Prediksi yang beredar bahkan menyebut dampaknya bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu pekerja. Ini memperlihatkan betapa rapuhnya posisi buruh dalam sistem ekonomi tambang mereka bekerja keras membangun industri, tetapi masa depannya bisa runtuh hanya karena keputusan administratif.

Lebih menyedihkan lagi, sektor nikel bukan sektor biasa. Ia adalah sektor berisiko tinggi. Buruh tambang dan smelterbekerja dengan alat berat, panas ekstrem, debu industri, bahan kimia, serta tekanan kerja yang berat. Sejumlah laporan advokasi buruh menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan pengolahan industri memiliki tingkat kecelakaan kerja yang tinggi, sementara standar keselamatan kerja sering kali tidak dijalankan secara disiplin. Dalam situasi seperti ini, buruh tidak hanya menjual tenaga, tetapi mempertaruhkan nyawa. Pertanyaannya apakah sistem memberi mereka perlindungan sepadan? Ataukah buruh hanya dianggap sebagai “biaya produksi” yang harus ditekan serendah mungkin?

Di sinilah letak persoalan utama Maluku Utara hari ini, nikel menjadi emas baru, tetapi buruh tetap menjadi korban lama. Kekayaan alam dipuja sebagai berkah pembangunan, tetapi buruh yang mengolahnya justru hidup dalam ketidakpastian. Jika nikel adalah simbol masa depan Indonesia, maka buruh Maluku Utara adalah fondasi masa depan itu. Namun fondasi itu sedang dibiarkan retak.

Dalam perspektif Islam, ketimpangan ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi masalah moral dan keadilan sosial. Islam memandang kerja sebagai kehormatan. Buruh bukan budak modern yang boleh diperas tanpa batas. Islam menempatkan buruh sebagai manusia bermartabat yang haknya wajib dipenuhi.

Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini adalah pukulan telak bagi sistem yang menunda hak pekerja, mengurangi upah, atau membayar di bawah kelayakan. Maknanya jelas, upah bukan hadiah, melainkan hak. Buruh tidak sedang meminta belas kasihan, tetapi menuntut kewajiban yang harus dipenuhi.

Al-Qur’an juga menegaskan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini bukan sekadar nasihat spiritual. Ia adalah prinsip sosial yang harus hidup dalam kebijakan negara dan perilaku perusahaan. Keadilan dalam Islam bukan pilihan, melainkan perintah. Maka ketika buruh bekerja di sektor berisiko tinggi namun hidup dalam upah minim, status kontrak tak pasti, dan ancaman PHK, itu bukan sekadar persoalan industrial, melainkan bentuk kezaliman struktural.

Kezaliman hari ini tidak lagi berbentuk rantai dan cambuk. Ia hadir lebih rapi melalui kontrak kerja yang timpang, sistem outsourcing yang melemahkan hak, jam kerja panjang yang dibungkus aturan perusahaan, dan kebijakan upah yang dibuat seolah rasional tetapi sebenarnya tidak manusiawi. Buruh dipaksa menerima karena pilihan hidup mereka sempit. Dan ketika buruh diam, sistem semakin berani.

Padahal dalam Islam, menindas manusia yang bekerja adalah dosa sosial. Keuntungan yang lahir dari penderitaan pekerja adalah keuntungan yang kehilangan berkah. Sebab Islam mengenal konsep barakah keberkahan bukan sekadar angka laba, tetapi ketenteraman sosial, kesejahteraan merata, dan manfaat yang dirasakan semua pihak. Pembangunan yang hanya melahirkan ketimpangan tidak akan menghadirkan barakah. Ia hanya melahirkan kegelisahan sosial, kecemburuan, konflik laten, dan krisis kemanusiaan.

Tanda-tandanya mulai terlihat di banyak kawasan industribiaya hidup naik, masyarakat lokal tersisih, relasi sosial renggang, dan ketimpangan ekonomi semakin lebar. Jika keadaan ini terus dibiarkan, maka Maluku Utara tidak sedang menuju kemajuan, tetapi menuju krisis sosial yang ditunda.

Negara seharusnya hadir sebagai penjaga amanah. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya bangga pada angka investasi dan pertumbuhan. Negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator industri. Negara wajib menjadi pelindung buruh, penegak hukum ketenagakerjaan, dan penjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan martabat manusia. Jika buruh dibiarkan tertindas, maka negara sedang mengkhianati amanah konstitusi sekaligus amanah agama.

May Day 2026 seharusnya menjadi momen menggugat arah pembangunan Maluku Utara. Kita tidak menolak investasi, tetapi kita menolak investasi yang menindas. Kita tidak menolak industri, tetapi kita menolak industri yang dibangun di atas ketidakadilan. Kita tidak menolak pertumbuhan ekonomi, tetapi kita menolak pertumbuhan yang hanya menguntungkan segelintir pihak sementara buruh menjadi korban.

Keadilan syariat bukan sekadar jargon religius. Ia harus nyata dalam kebijakan dan tindakan: upah layak yang sesuai kebutuhan hidup, pengawasan ketat terhadap kontrak dan outsourcing, perlindungan keselamatan kerja yang serius, jaminan sosial yang benar-benar berjalan, serta penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka May Day hanya akan menjadi panggung tahunan tanpa perubahan.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar yang harus dijawab pada May Day 2026 adalah ini, untuk siapa nikel Maluku Utara dikelola? Jika buruh tetap miskin di tengah industri yang kaya, maka hilirisasi hanyalah bentuk baru kolonialisme ekonomi. Kekayaan bumi dipanen, tetapi kesejahteraan rakyat ditunda.

Di negeri nikel, buruh masih menanti keadilan syariat. Dan penantian itu tidak boleh menjadi takdir abadi. Sebab buruh bukan mesin, buruh bukan angka, buruh bukan alat produksi. Buruh adalah manusia yang dimuliakan oleh Islam dan dijamin haknya oleh konstitusi.

Selamat Hari Buruh Internasional May Day 2026. Semoga Maluku Utara tidak hanya kaya nikel, tetapi juga kaya keadilan. (*)

Komentar

Loading...