Mantan Gubernur Maluku Utara Bantah Kesaksian Ajudan

Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba usai menjalani sidang di PN Ternate, Rabu (29/5/2024). (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur Maluku Utara yang kembali menjalani sidang dugaan kasus suap di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada, Rabu (29/5/2024) membantah kesaksian mantan ajudannya, IPDA WT.

Pasalnya, IPDA WT dalam memberikan keterangan di persidangan mengaku adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening atas nama Windi Clauidia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon, didampingi 4 anggota hakim lain, IPDA WT mengaku, uang yang ditransfer ke rekening atas nama Windi itu adalah perintah AGK.

"Semua diketahui terdakwa yang mulia," jawab IPDA WT saat ditanya Hakim.

Sambung WT, setiap uang yang masuk dari para Kepala Dinas (Kadis) sudah lebih dulu dikomunikasikan oleh terdakwa.

"Kemudian beliau (AGK) perintah kirim ke siapa-siapa baru kita kirim,"ungkapnya.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...