Berkas Dua Tersangka Kasus Kematian RD Dikirim ke Kejaksaan Negeri Ternate

IMG 20260915 WA0030
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah mengirim berkas tahap I dua tersangka kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang mengakibatkan RD alias Rastiana (17) meninggal dunia pada 23 Maret 2026.

Kasus tersebut dilaporkan pada 23 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara.

Polisi kemudian menerbitkan surat penyelidikan Nomor: SP.Sidik/80.a/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim dan surat perintah tugas penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim. Kedua surat tersebut tertanggal 19 Agustus 2026.

“Berkas tahap I sudah kami kirimkan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Ternate,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Arif mengatakan, salah satu kendala dalam penanganan perkara tersebut adalah menunggu hasil autopsi. Namun, hasil pemeriksaan tersebut telah diterima penyidik.

“Dalam kasus tersebut, kendalanya menunggu hasil autopsi. Alhamdulillah, belum lama ini hasilnya sudah kami terima,” ujarnya.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) juga telah diterima penyidik. Penahanan terhadap kedua tersangka dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Hasil Labfor baru kita terima beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat, kita pastikan penahanan dilakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan kepastian hukum atas kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual yang mengakibatkan RD alias Rastiana (17) meninggal dunia.

Keluarga mempertanyakan alasan kedua tersangka dalam perkara tersebut belum dilakukan penahanan. Hal itu disampaikan kakak korban, Dahlia Darman, Senin (14/9/2026). (one)

Komentar

Loading...