Merebut Kembali Ruang Hidup

Petra Wahyu Utama

Oleh: Petra Wahyu Utama
(Dosen Prodi Ilmu Sejarah Unkhair)

Akar Sejarah yang Tak Kunjung Usai

Konflik tanah di Indonesia bukan barang baru. Sejak masa kolonial, negara telah membagi wilayah nusantara menjadi kapling-kapling konsesi seperti perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Penduduk asli ditempatkan menjadi penggarap, bukan pemilik. Cara pandang itu tampaknya tidak pernah benar-benar tercabut setelah Indonesia merdeka.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 14 September 2026

Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 sebenarnya lahir untuk membalik logika kolonial. Semangatnya "tanah untuk rakyat" dan pengakuan hak masyarakat adat. Namun cita-cita tersebut segera terhambat oleh kebijakan Orde Baru yang memprioritaskan investasi dengan skala besar.

Undang-Undang Pokok Kehutanan dan berbagai regulasi pertambangan yang lahir sesudahnya menempatkan hutan dan tanah sebagai aset negara yang bisa dikonsesikan kepada perusahaan, sering kali tanpa melibatkan masyarakat yang telah turun-temurun hidup dan tinggal di sana.

Reformasi 1998 kemudian membuka ruang bagi gerakan reforma agraria dan pengakuan hutan adat. Akan tetapi, implementasinya berjalan lambat.

Konflik agraria justru terus bermunculan setiap tahun, mulai dari sengketa lahan transmigrasi, tumpang tindih izin konsesi, hingga penggusuran atas nama proyek strategis nasional. Rakyat kerap berhadapan dengan aparat ketika mempertahankan tanah leluhur mereka.

Celakanya, sebagian dari mereka yang dulu berteriak "Turunkan Soeharto" justru saat ini memegang peran strategis sebagai pemangku kebijakan terkait dengan hal itu.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...