Imran Yakub Bantah Kesaksian Eks Gubernur Maluku Utara di Sidang Tipikor

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Imran Yakub membantah kesaksian mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/10/2024).
Mantan Kadikbud Malut itu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap jabatan di lingkup Pemprov Malut dengan cara memberi hadiah berupa uang senilai Rp1.145.000.000 atau Rp1,145 miliar kepada AGK.
Terdakwa Imran dalam keterangannya menegaskan tidak pernah melakukan pertemuan dengan AGK sebanyak dua kali sebagaimana yang disebutkan dalam (Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AGK.
Imran juga menyebut keterangan yang disampaikan AGK soal pemberian uang Rp500 juta tidak seperti itu kisarannya.
"Yang mulia majelis hakim saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait keterangan saksi (AGK), pertama saya tidak pernah bertemu saksi lebih dari satu kali, kemudian soal uang pemberian setahu saya hanya Rp200 atau Rp300 juta saja," tegas Imran membantah keterangan saksi AGK yang dihadirkan melalui virtual.
Majelis hakim kemudian menanyakan ke AGK perihal bantahan terdakwa Imran Yakub.
Namun AGK tetap pada keterangannya sesuai BAP. Karena menurut AGK, uang dari Imran berkisar Rp500 juta yang diberikan melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim maupun Ridwan Arsan secara bertahap.
Untuk diketahui, sebelumnya Imran Yakub telah didakwa memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara. (one).
Komentar