Terkait AMDAL, Praktisi Hukum Maluku Utara Desak Pemda dan KLH Awasi PT Feni

Haltim, malutpost.com - Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani Mutalib, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar melakukan pengawasan serta pengecekan terhadap PT Feni Haltim yang diduga mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah operasionalnya, Kabupaten Halmahera Timur.
Hal ini disampaikan Tabrani setelah sejumlah masyarakat yang bermukim di kawasan lingkar tambang Buli menggelar aksi pemboikotan terhadap sejumlah titik aktivitas PT Feni Haltim, pada Rabu (29/7/2026) lalu. Aksi itu dipicu kekecewaan warga yang menilai perusahaan tidak transparan dalam proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun konsultasi publik pengembangan Kawasan Industri Buli.
“Jika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi yang cukup dalam proses pembahasan AMDAL, maka hal itu harus menjadi perhatian serius. AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberi kesempatan mengetahui, bertanya dan menyampaikan keberatannya,” kata Muhammad Tabrani, saat dimintai tanggapan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Tabrani, problem kepentingan masyarakat seperti ini, pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyatakan, dalam UU di negara kita pada dasarnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup. Karena itu, konsultasi publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar melibatkan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
“Masyarakat ini juga kan sebelumnya juga sudah memprotes dan mengeluhkan dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli, maka perusahaan harusnya menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi. Cara terbaik membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungannya dan membuka ruang dialog dengan warga,” jelasnya.
Selain itu, Tabrani juga mendorong masyarakat agar terus menyampaikan tuntutan kepada instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup. Supaya, setiap dugaan pelanggaran bisa diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.
“Aktivitas perusahaan memang penting untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tetapi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui dampaknya setelah kegiatan usaha berjalan,” pungkasnya. (one)




Komentar