Kapolda Malut Didesak Evaluasi Kabid Humas, Praktisi Hukum: Presisi Jangan Sekadar Slogan

Sofifi, malutpost.com – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Arif Budiman didesak mengevaluasi kinerja Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto.
Desakan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Maluku Utara, Julfandi Gani. Ia menilai, selama menjabat, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto terkesan tertutup dalam memberikan informasi kepada publik, khususnya kepada pekerja jurnalis.
Menurut Julfandi, tertutupnya informasi dari Bidang Humas Polda Maluku Utara berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan akurat. Hal tersebut juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
“Selain itu, prinsip ‘saring sebelum sharing’ menjadi kontradiktif apabila Humas sendiri sulit dikonfirmasi. Kekosongan informasi resmi justru dapat menyuburkan hoaks dan spekulasi di media sosial,” ujar Julfandi, Senin (31/8/2026).
Ia juga menyoroti akses jurnalis dalam memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terkait suatu perkara. Menurut Julfandi, apabila wartawan dipersulit mendapatkan konfirmasi hingga menghambat kerja jurnalistik, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini juga perlu dilihat dalam konteks asas umum Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, khususnya prinsip pelayanan yang adil, jujur, dan menghormati masyarakat,” katanya.
Julfandi menegaskan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kapolda Malut perlu mengevaluasi jajaran Humas agar program Presisi Kapolri benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Hadi Poerwanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberi respons terhadap pertanyaan wartawan apabila belum menerima bahan atau informasi dari direktorat maupun penyidik yang menangani perkara.
“Saya bukan menutupi informasi. Saya hanya belum mendapat bahan dari Dirreskrimum atas pertanyaan yang ditanyakan kepada saya,” pungkasnya. (one)



Komentar