Praktisi Hukum Perempuan Soroti Kasus Persetubuhan Anak di Halsel: Perlindungan Korban Harus Didahulukan

IMG 20260830 WA0041
Praktisi Hukum Perempuan, Lisna Yanti Barmawi.

Halsel, malutpost.com – Praktisi hukum perempuan asal Maluku Utara, Lisna Yanti Barmawi, menyoroti penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan.

Kedua anak tersebut diduga menjadi korban tindak pidana seksual yang dilakukan oleh ayah sambung mereka, berinisial MAY (52). Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga Juli 2026. Saat ini, kedua korban yang merupakan kakak beradik masing-masing berusia 15 dan 17 tahun.

Kepada malutpost.com, Minggu (30/8/2026), Lisna Yanti Barmawi mengatakan, dirinya sebagai perempuan dan praktisi hukum memandang dugaan tindakan tersebut harus ditempatkan dalam perspektif penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kedua korban.

Menurutnya, dalam konteks hukum positif, tindakan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang dilarang. Ia merujuk pada Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Untuk itu, Lisna menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan tidak boleh hanya melihat aspek formal dengan menerima laporan yang telah disampaikan sejak 19 Agustus 2026.

“Penerimaan laporan hanyalah pintu masuk sistem peradilan pidana, bukan akhir dari kewajiban negara terhadap korban,” tegasnya.

Menurut Lisna, aspek perlindungan korban juga harus menjadi perhatian utama. Ia merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf j UU Perlindungan Anak yang mengamanatkan perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual.

Selanjutnya, Pasal 59A mengatur mengenai kewajiban penanganan cepat, termasuk rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial serta pendampingan psikososial hingga korban memperoleh pemulihan.

“Secara spesifik, Pasal 69A UU Perlindungan Anak menempatkan pendampingan psikososial sebagai bagian penting dari perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual,” sambungnya.

Lisna menilai, jika laporan telah diterima sejak 19 Agustus 2026 atau pertengahan Agustus, namun belum terdapat kejelasan mengenai langkah perlindungan dan pendampingan psikologis terhadap anak yang diduga menjadi korban, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap penanganan perkara.

“Proses penyelidikan dan penyidikan memang memiliki mekanisme dan tahapan. Namun, mekanisme prosedural dalam penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child),” ujarnya.

Ia menilai terdapat dua kepentingan yang harus berjalan secara bersamaan. Pertama, proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara objektif dan profesional. Kedua, perlindungan serta pemulihan terhadap anak tidak boleh menunggu hingga proses pidana selesai.

“Asas praduga tidak bersalah tetap dihormati terhadap pihak yang dilaporkan. Namun secara yuridis, perlindungan psikologis terhadap anak bukan merupakan bentuk penghukuman terhadap terlapor dan tidak dapat ditunda,” katanya.

Lisna menegaskan, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar penegakan hukum tidak hanya dipahami sebatas menerima laporan, meminta keterangan, dan melengkapi administrasi perkara, sementara aspek perlindungan korban justru terabaikan.

Menurutnya, hukum yang berkeadilan bukan hanya hukum yang mampu memberikan sanksi ketika seseorang terbukti bersalah, tetapi juga hukum yang sejak awal mampu memberikan perlindungan kepada mereka yang berada dalam posisi paling rentan.

“Dalam perkara yang melibatkan anak, negara tidak cukup hanya memastikan proses hukum berjalan. Negara juga wajib memastikan bahwa selama proses itu berlangsung, anak tidak dibiarkan menghadapi dampak psikologisnya seorang diri,” ujarnya.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa orang yang berhasil dipidana, tetapi juga dari sejauh mana sistem hukum mampu melindungi dan memulihkan korban. Proses hukum memang membutuhkan waktu, tetapi perlindungan terhadap anak tidak seharusnya menunggu waktu. Ketika prosedur berjalan, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir. Sebab, hukum bukan hanya instrumen untuk menghukum pelaku, tetapi juga instrumen untuk melindungi korban,” pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...