Direktur Perusahaan di Taliabu Bantah Keterangan Saksi Sebelumnya di Sidang Kasus AGK
Ternate, malutpost.com -- Direktur PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) alias AGK bersama dengan 9 orang saksi lain.
Eddy dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon serta didampingi 4 hakim anggota lain.
Eddy Sanusi merupakan Direktur PT Adidaya Tangguh yang beroperasi di bidang pertambangan biji besi di Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
Edy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap lantaran adanya transaksi ke AGK senilai 30 ribu USD sesuai dengan keterangan saksi Deden Sobari pada sidang sebelumnya.
Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon dalam sidang mencecar beberapa pertanyaan kepada Eddy terkait pertemuannya bersama terdakwa AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar