27 Tahun Maluku Utara dan Janji Meritokrasi Gubernur

Usia Bertambah, Sistem Harus Bertumbuh

Abhy K Rasid

Oleh: Abhy K Rasid
(Anggota Forum PejuangPemekaranProvinsi Maluku Utara/FPPPMU)

“27 tahun usia Maluku Utara bukan lagi alasan untuk merayakan pertumbuhan, melainkan momentum untuk mengadili kualitas sistemnya, sebab daerah yang bertambah tua tanpa membangun birokrasi berbasis kompetensi, integritas, dan keadilan hanya sedang memperpanjang usia ketertinggalan, sementara janji meritokrasi gubernur akan kehilangan makna jika jabatan masih lebih tunduk pada kedekatan daripada kemampuan”

Dua puluh tujuh tahun Provinsi Maluku Utara adalah perjalanan sejarah yang patut dihargai. Namun, usia pemerintahan yang bertambah tidak otomatis menandakan kualitas tata kelola yang semakin matang.

Provinsi boleh bertambah usia, anggaran boleh meningkat, program pembangunan boleh bertambah, tetapi satu pertanyaan mendasar tidak boleh dihindari: apakah sistem pemerintahan kita juga tumbuh semakin profesional, transparan, dan adil?

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Senin, 12 Oktober 2026

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika janji meritokrasi berhadapan dengan persoalan pengisian jabatan birokrasi. Jika benar masih terdapat puluhan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diisi Pelaksana Tugas (Plt), maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius dalam momentum HUT ke-27 Maluku Utara.

Persoalannya bukan semata-mata siapa yang duduk di kursi kepala dinas. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana jabatan itu diisi, berapa lama kepastian pengisiannya ditunda, dan sejauh mana sistem memastikan bahwa orang yang memperoleh kepercayaan memang memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak kinerja yang dibutuhkan.

Maluku Utara tidak boleh hanya merayakan pertumbuhan usia, tetapi membiarkan pertanyaan tentang kematangan sistem pemerintahan terus menggantung.

Meritokrasi Bukan Slogan, Melainkan Kewajiban Tata Kelolah

Ibu Gubernur Sherly Tjoanda menghadapi tantangan penting untuk memastikan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada pernyataan normatif. Meritokrasi harus hadir dalam keputusan konkret, terutama dalam penempatan pejabat yang menentukan arah perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, dan pelayanan publik.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit.

Pengembangan talenta dan karier mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan instansi pemerintah. Artinya, jabatan birokrasi bukan hadiah politik, bukan kompensasi atas kedekatan, dan bukan ruang untuk membangun loyalitas pribadi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...