27 Tahun Maluku Utara dan Janji Meritokrasi Gubernur

Usia Bertambah, Sistem Harus Bertumbuh

Abhy K Rasid

Oleh sebab itu, penyelesaian kekosongan jabatan tidak boleh hanya berorientasi pada pergantian nama atau pelantikan. Pemerintah harus memastikan bahwa orang yang ditempatkan memiliki kemampuan untuk menjawab kebutuhan organisasi dan tantangan pembangunan Maluku Utara.

Lima Langkah Konkret yang Perlu Dilakukan Gubernur

Kritik yang baik harus menghadirkan jalan keluar. Jika meritokrasi ingin menjadi warisan tata kelola pada usia ke-27 Provinsi Maluku Utara, beberapa langkah konkret perlu dipertimbangkan.

Pertama, umumkan peta kekosongan jabatan secara terbuka. Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu memublikasikan daftar jabatan pimpinan OPD yang kosong, status pengisiannya, tanggal mulai penunjukan Plt atau Plh, alasan kekosongan, serta tahapan penyelesaiannya. Data tersebut perlu diperbarui secara berkala agar publik dapat menilai perkembangan secara objektif.

Kedua, tetapkan peta jalan pengisian jabatan definitif. Setiap jabatan yang kosong harus memiliki rencana penyelesaian dengan jadwal dan penanggung jawab yang jelas.

Sebagai usulan kebijakan, pemerintah dapat mengumumkan rencana kerja 30 hari untuk inventarisasi dan verifikasi, 60 hari untuk menuntaskan tahapan persiapan, serta target penyelesaian sesuai jadwal hukum dan persetujuan yang diperlukan.

Angka tersebut merupakan usulan target manajerial, bukan batas waktu yang otomatis diwajibkan undang-undang. Jika ada kendala regulasi, administrasi, atau kebutuhan persetujuan dari instansi berwenang, pemerintah perlu menjelaskan kendala tersebut secara terbuka.

Ketiga, terapkan manajemen talenta secara terukur dan dapat diaudit. Pengisian jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa data talenta valid, proses penilaian terdokumentasi, konflik kepentingan dikelola, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan tidak berarti membuka data pribadi atau informasi yang dilindungi, melainkan menjelaskan kriteria dan prosedur yang digunakan.

Keempat, evaluasi kinerja Plt tanpa prasangka. Selama menjalankan tugas, Plt harus memperoleh target kinerja yang jelas sesuai kewenangannya. Evaluasi dilakukan berdasarkan capaian program, mutu pelayanan, disiplin pelaksanaan anggaran, dan indikator organisasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...