27 Tahun Maluku Utara dan Janji Meritokrasi Gubernur

Usia Bertambah, Sistem Harus Bertumbuh

Abhy K Rasid

Hasil evaluasi membantu memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan sekaligus mencegah status sementara menjadi alasan untuk mengabaikan akuntabilitas.

Kelima, buka ruang pengawasan dan pengaduan yang kredibel. Inspektorat, perangkat pengawasan kepegawaian, serta instansi berwenang perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

ASN harus memiliki saluran untuk menyampaikan keberatan atas proses yang diduga tidak objektif tanpa takut mengalami pembalasan. Setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti secara proporsional.

Kelima langkah ini bukan sekadar agenda administratif. Ini merupakan cara mengubah meritokrasi dari janji menjadi sistem yang dapat diukur dan diuji.

HUT ke-27 harus Menjadi Titik Koreksi, Bukan Sekadar Seremoni

Dua puluh tujuh tahun adalah waktu yang cukup untuk melakukan refleksi terhadap kualitas kelembagaan. Maluku Utara membutuhkan pemerintahan yang bukan hanya mampu menjalankan program, melainkan juga membangun sistem yang tetap sehat siapa pun yang memimpin pada masa mendatang.

Ibu Gubernur Sherly Tjoanda memiliki kesempatan untuk menjadikan pembenahan birokrasi sebagai salah satu agenda penting pemerintahan. Kesempatan tersebut perlu diterjemahkan melalui kepastian pengisian jabatan, penerapan meritokrasi yang konsisten, evaluasi kinerja, dan keterbukaan kepada masyarakat.

Keberhasilan reformasi birokrasi tidak diukur dari seberapa sering pejabat dilantik, tetapi dari seberapa baik sistem memastikan bahwa jabatan diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dan mampu mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.

Kita juga tidak boleh menyederhanakan seluruh persoalan pembangunan Maluku Utara menjadi persoalan Plt. Kemiskinan, kualitas pendidikan, kesehatan, konektivitas antarpulau, dan pemerataan ekonomi membutuhkan kebijakan yang lebih luas.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...