27 Tahun Maluku Utara dan Janji Meritokrasi Gubernur
Usia Bertambah, Sistem Harus Bertumbuh

Jabatan merupakan amanah kelembagaan yang harus diberikan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang sah. Gubernur tentu memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan bersama tanggung jawab untuk menjaga objektivitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Di sinilah meritokrasi diuji, bukan ketika pemerintah berbicara tentang pentingnya kompetensi, melainkan ketika harus mengambil keputusan tentang siapa yang layak memimpin organisasi pemerintahan.
Puluhan Plt, Sementara Dalam Status, Jangan Sampai Berkepanjangan Dalam Praktik
Kita perlu bersikap adil. Penunjukan Plt bukan dengan sendirinya pelanggaran hukum atau bukti kegagalan meritokrasi. Dalam kondisi tertentu, penunjukan pelaksana tugas diperlukan untuk menjamin agar organisasi pemerintahan tetap berjalan.
Namun, mekanisme sementara harus tetap memiliki tujuan, batas kewenangan, evaluasi, dan rencana penyelesaian yang jelas.
Jika banyak jabatan strategis terus berada dalam status sementara tanpa penjelasan terbuka mengenai alasan dan jadwal penyelesaiannya, publik berhak meminta evaluasi.
Bukan karena setiap Plt pasti tidak mampu bekerja, melainkan karena pemerintahan yang sehat memerlukan kepastian struktur, tanggung jawab, dan arah kepemimpinan.
Kita perlu membedakan dua hal: legalitas penunjukan Plt dan kualitas tata kelola pengisian jabatan. Suatu penunjukan dapat saja sah menurut aturan, tetapi pemerintah tetap perlu menjelaskan apakah pengelolaan kekosongan jabatan berlangsung efektif dan apakah penyelesaiannya dilakukan secara terencana.
Jangan sampai status sementara menjadi keadaan yang terus berulang tanpa target penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Lebih jauh, ketidakpastian pengisian jabatan dapat memunculkan pertanyaan tentang keberanian mengambil keputusan, konsistensi prioritas organisasi, dan kepastian karier ASN.
Semua ini harus diperiksa berdasarkan fakta, bukan prasangka. Karena itu, yang dibutuhkan bukan tuduhan, melainkan keterbukaan data dan evaluasi yang terukur.
Baca Halaman Selanjutnya..


Komentar