Membaca Ulang Masalah-masalah Agraria Masalalu di Indonesia Melalui Harvey

Dari Domeinverklaring ke Nasionalisasi Aset

Hasrul Hi Kahar

Kedua, nasionalisasi surplus. Keuntungan dari produksi tidak berhenti pada pembukuan korporasi, tetapi menjadi sumber pembiayaan pembangunan publik: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, diversifikasi ekonomi, perlindungan sosial, dan pemulihan ekologis.

Ketiga, desentralisasi manfaat. Nasionalisasi tidak boleh berarti seluruh surplus masuk ke Jakarta. Jika ekstraksi berlangsung di Maluku Utara, maka mekanisme fiskal harus memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah penghasil. UU Nomor 1 Tahun 2022 memang mengatur hubungan keuangan pusat-daerah dan transfer ke daerah, sementara PP Nomor 37 Tahun 2023 mengatur DBH sebagai bagian dari Transfer ke Daerah.

Tetapi persoalan politik-ekonominya adalah apakah desain tersebut telah cukup mencerminkan nilai ekonomi, beban ekologis, dan biaya sosial yang ditanggung daerah penghasil.

Keempat, demokratisasi pengawasan. Nasionalisasi tanpa transparansi dapat menciptakan oligarki negara. Karena itu, laporan produksi, biaya, penjualan, pajak, royalti, kepemilikan, dan penggunaan surplus harus dapat diawasi publik.

Kelima, nasionalisasi harus terhubung dengan reforma agraria. Titik inilah yang sering hilang dalam diskursus kita. Jika Maluku Utara ditempatkan sebagai pilihan kebijakan maka perlu dibangun dengan model yang berbeda dari sekadar mengambil alih perusahaan dengan  nasionalisasi kepemilikan, kedaulatan fiskal, kontrol produksi, demokratisasi pengawasan, redistribusi surplus, perlindungan agraria, dan  pemulihan ekologis.

Nasionalisasi ini tidak lahir dari kesadaran yang keliru: Nasionalisasi perusahaan Belanda pada 1957-1958 itu merupakan bagian dari proses dekolonisasi ekonomi, dan UU Nomor 86 Tahun 1958 secara eksplisit menempatkan manfaat bagi masyarakat Indonesia sebagai salah satu dasar nasionalisasi.

Sejarah juga menunjukkan bahwa nasionalisasi tidak otomatis menghasilkan keadilan. Aset yang berpindah tangan belum tentu menghasilkan redistribusi kekuasaan. Perusahaan yang berubah dari milik asing menjadi milik negara belum tentu membuat masyarakat menjadi pengendali sumber daya.

Melalui Harvey, persoalan tersebut dapat dibaca melalui pertarungan atas kontrol terhadap aset, ruang, sumber daya, dan surplus. Karena itulah, nasionalisasi tidak sekadar dipahami sebagai perpindahan kepemilikan dari swasta kepada negara, sebaliknya sebagai kemungkinan untuk membangun Counter-Dispossession.

Dengan mengembalikan sebagian kontrol dan surplus sumber daya kepada kepentingan publik. Maka manfaat nasionalisasi perlu memastikan bahwa nilai yang lahir dari tanah Maluku Utara dikonversikan menjadi kesejahteraan masyarakat melalui penerimaan publik yang adil, penguatan kapasitas daerah, industrialisasi yang menciptakan pekerjaan berkualitas, perlindungan masyarakat agraris, pemulihan ekologis, dan transparansi pengelolaan surplus.

Ingat, tulisan ini bukan untuk mengulang sejarah 1958 secara mekanis, sebaliknya untuk membaca kembali prinsip dekolonisasi ekonomi dalam konteks kapitalisme ekstraktif di abad ke-21.

Sebab, kemerdekaan sumber daya tidak selesai ketika aset berpindah kepemilikan. Ia baru bermakna ketika nilai dari sumber daya tersebut kembali menjadi kekuatan material bagi kehidupan rakyat.(*)

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...