Membaca Ulang Masalah-masalah Agraria Masalalu di Indonesia Melalui Harvey

Dari Domeinverklaring ke Nasionalisasi Aset

Hasrul Hi Kahar

Menariknya, alasan formal nasionalisasi dalam UU 86 tahun 1958 tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik luar negeri. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa nasionalisasi dimaksudkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia sekaligus memperkokoh keamanan dan pertahanan negara.

Dengan demikian, nasionalisasi Soekarno dapat dibaca sebagai upaya mengubah struktur kepemilikan atas alat-alat produksi. Kemerdekaan tidak dipahami hanya sebagai terbebas dari pemerintahan kolonial, tetapi juga sebagai usaha membongkar struktur ekonomi kolonial.

Namun, sejarah juga memberikan peringatan penting bahwa Nasionalisasi tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan. Kajian mengenai proses Indonesianisasi menunjukkan bahwa pengambilalihan aset Belanda menghadirkan persoalan baru mengenai kapasitas pengelolaan, modal, keahlian, birokrasi, dan distribusi kekuasaan. Di sinilah metodologi David Harvey menjadi penting.

Harvey mengembangkan konsep Accumulation by Dispossession untuk menjelaskan bahwa akumulasi kapital tidak hanya berlangsung melalui produksi komoditas dan eksploitasi tenaga kerja.

Akumulasi juga dapat berlangsung melalui pengambilalihan, privatisasi, komodifikasi, pengalihan hak kepemilikan, serta appropriasi sumber daya dan aset yang sebelumnya berada dalam bentuk kepemilikan atau akses publik.

Pertanyaannya, Siapa yang menguasai tanah tempat nikel itu berada, siapa yang menguasai izin ekstraksinya, siapa yang menguasai modal dan teknologi, siapa yang menerima surplus, dan berapa bagian nilai tersebut yang kembali kepada masyarakat di wilayah sumber daya?

Tambang tidak sekadar kegiatan ekonomi. Ia merupakan proses reorganisasi ruang agraria. Tanah yang sebelumnya menjadi ruang hidup bagi masyarakat dapat berubah menjadi wilayah konsesi; sumber daya bawah tanah berubah menjadi komoditas; masyarakat lokal berubah menjadi tenaga kerja atau penerima kompensasi;

Sementara nilai ekonomi bergerak melalui jaringan perusahaan, negara, pasar global, dan pusat-pusat akumulasi kapital. Dengan kata lain, pertambangan menciptakan perubahan hubungan sosial atas tanah dan sumber daya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...