PKP Malut Respons Keluhan Bedah Rumah Warga Braha, Jailolo Selatan

IMG 20261024 WA0007
Kasatker Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku Utara, Muhammad Abdullah. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 atau program bedah rumah di Desa Braha, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Sabtu (24/10/2026).

Keluhan warga yang mengaku diminta menyiapkan pondasi serta membeli material bangunan secara swadaya tersebut menjadi bahan evaluasi pihak PKP. Tim teknis dijadwalkan turun langsung ke lokasi pada Rabu pekan depan untuk memeriksa kondisi dan kebutuhan penerima bantuan.

Kepala Satker PKP Provinsi Maluku Utara, Muhammad Abdullah, mengatakan pihaknya baru mengetahui keluhan tersebut melalui pemberitaan media online pada Kamis malam. Informasi itu, menurutnya, menjadi catatan penting untuk memperbaiki pola sosialisasi dan pendampingan kepada penerima bantuan.

“Informasi yang diterima dari pemberitaan itu menjadi catatan kami ke depan. Mungkin sosialisasi harus lebih masif kepada seluruh penerima bantuan,” kata Muhammad Abdullah, di kantor PKP.

Abdullah mengaku telah melakukan pengecekan kepada koordinator lapangan (Korkap). Berdasarkan informasi yang diterimanya, sosialisasi sebelumnya belum dihadiri seluruh penerima bantuan. Dari sekitar 100 orang yang hadir, masih ada kemungkinan sebagian penerima belum memahami secara utuh persyaratan, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan program.

Karena itu, ia mengatakan bahwa sosialisasi secara umum perlu diperkuat dengan pendekatan langsung kepada masing-masing penerima.

“Kalau pertemuan secara umum tidak bisa dihadiri semuanya, mungkin ke depan bisa dilakukan secara door to door. Itu menjadi catatan evaluasi kami yang pertama,” jelasnya.

Selain sosialisasi, Abdullah menegaskan petugas lapangan juga perlu lebih fokus mengidentifikasi persoalan yang dihadapi warga agar penanganannya sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Kami sudah rapat tadi dan direncanakan Rabu pekan depan ada tim yang turun ke sana,” katanya.

Abdullah juga menjelaskan bahwa penerima bantuan yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melakukan swadaya dapat dibahas melalui skema teknis yang memungkinkan.

Ia menyebutkan, berdasarkan prototipe yang menjadi acuan, pembangunan rumah berukuran 6 x 6 meter dengan konstruksi tembok penuh dan dua kamar dengan dana bervariasi ada Rp 25 juta dan Rp 40 juta tergantung pada kondisi dan lokasi wilayah.

Menurut Abdullah, apabila penerima bantuan tidak mampu memenuhi kebutuhan swadaya, desain atau volume bangunan dapat dikaji kembali agar sesuai dengan kemampuan anggaran dan kondisi penerima.

“Kalau memang tidak mampu berswadaya sama sekali, ada skema teknis yang bisa kami tawarkan. Misalnya, luasannya diperkecil, yang awalnya direncanakan dua kamar bisa menjadi satu kamar dan satu ruang tamu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyesuaian juga dapat menyangkut spesifikasi konstruksi bangunan. Namun, keputusan mengenai bentuk dan volume rumah yang memungkinkan baru dapat ditentukan setelah tim melakukan pemeriksaan langsung di Desa Braha.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PKP, Ajeng, menjelaskan bahwa penanganan kawasan permukiman di wilayah Sidangoli dan di Desa Braha telah direncanakan sejak tahun sebelumnya.

Menurutnya, kawasan Sidangoli menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk dalam agenda penanganan kawasan permukiman kumuh.

Khusus untuk program bedah rumah di Desa Braha, ia mengungkapkan bahwa pelaksanaannya memiliki sejumlah pertimbangan teknis, terutama berkaitan dengan status lahan dan ketentuan program bantuan.

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada ketentuan awal program BSPS, penerima bantuan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk status kepemilikan tanah dan kemampuan berswadaya.

Namun, menurutnya, terdapat penyesuaian ketentuan pada skema bedah rumah yang memungkinkan penanganan terhadap warga yang menempati rumah tidak layak huni meskipun bukan pemilik tanah, dengan persyaratan tertentu, termasuk telah menempati lokasi tersebut sekurang-kurangnya tiga tahun.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan warga di Desa Braha.

Pihak PKP memastikan persoalan yang dikeluhkan warga akan ditelusuri lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai, terutama bagi penerima bantuan yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. (nar) 

Komentar

Loading...