Membaca Ulang Masalah-masalah Agraria Masalalu di Indonesia Melalui Harvey

Dari Domeinverklaring ke Nasionalisasi Aset

Hasrul Hi Kahar

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), secara eksplisit mencabut Domeinverklaring dan menyatakan bahwa prinsip tersebut bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia serta prinsip negara merdeka.

Negara pasca-kolonial berusaha mengubah hubungan antara masyarakat, tanah, dan negara: tanah dan kekayaan alam tidak lagi diposisikan sebagai objek penguasaan kolonial untuk kepentingan akumulasi modal asing, melainkan sebagai kekayaan nasional yang pengelolaannya harus diarahkan pada kemakmuran rakyat.

Namun dekolonisasi agraria tidak berhenti pada perubahan hukum tanah. Persoalan yang lebih besar justru terletak pada siapa yang menguasai aset-aset produktif yang diwariskan kolonialisme. Di sinilah nasionalisasi perusahaan Belanda pada akhir 1950-an menjadi penting.

Setelah kemerdekaan politik, Indonesia menghadapi kenyataan bahwa struktur ekonomi belum sepenuhnya merdeka. Banyak sektor strategis masih berada di tangan perusahaan Belanda.

Dalam kajian tentang Indonesianisasi, proses tersebut dipahami sebagai usaha memindahkan aset produktif dan fungsi ekonomi yang sebelumnya dikuasai kepentingan asing ke dalam kendali Indonesia sebagai bagian dari dekolonisasi ekonomi.

Momentum penting terjadi pada Desember 1957. Setelah meningkatnya konflik Indonesia-Belanda mengenai Irian Barat, berbagai  perusahaan Belanda di Indonesia diambil alih.

Proses tersebut kemudian mendapatkan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa perusahaan Belanda yang ditetapkan pemerintah dikenakan nasionalisasi dan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...