Polda Malut Tindak Lanjuti Keluhan Warga soal Galian C di Kali Aru

IMG 20261021 WA0008
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com – Polda Maluku Utara menelusuri legalitas aktivitas galian C di Kali Aru, tepatnya di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Aktivitas tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat Desa Bobisingo kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses pada Senin (28/9/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan mengecek legalitas aktivitas galian C tersebut.

“Keluhan warga akan kami tindak lanjuti. Kami komunikasikan ke Polres Halmahera Utara melalui Satreskrim untuk mengecek legalitasnya,” ungkap Hadi, Rabu (21/10/2026).

Hadi menegaskan, aktivitas galian C yang memiliki izin sekalipun tetap dapat ditindak jika operasionalnya melanggar ketentuan, termasuk menimbulkan dampak abrasi seperti yang dikeluhkan warga.

“Tentunya dicek dulu. Jika ada pelanggaran hukum, maka ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, mengeluhkan aktivitas galian C tersebut saat reses Nazlatan Ukhra Kasuba. Ia menyebut pemilik aktivitas penggalian itu dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.

Nurdi menilai pengambilan material di sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengawasi aktivitas tersebut dan mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar. (one)

Komentar

Loading...