CV Lexios Jaya Utama Layangkan Somasi Kedua ke HK-MAP KSO, Sebut Tagihan Rp1,5 Miliar Lebih Belum Dibayar

IMG 20261019 WA0003
Junaidi J. Badjo dan Julfandi Gani, selaku kuasa hukumnya CV. Lexios Jaya Utama.

Ternate, malutpost.com - CV Lexios Jaya Utama melayangkan somasi atau teguran hukum kedua kepada HK-MAP KSO, selaku pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.

HK-MAP KSO merupakan Kerja Sama Operasi (KSO) atau kemitraan antara BUMN konstruksi PT Hutama Karya (Persero) dan perusahaan MAP untuk melaksanakan proyek infrastruktur pemerintah.

Somasi kedua tersebut dilayangkan karena adanya tunggakan pembayaran pengadaan barang berupa alat bantu kerja untuk proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara senilai Rp1.574.408.860. Tagihan itu disebut belum dibayarkan selama sekitar empat hingga lima bulan.

Kuasa hukum CV Lexios Jaya Utama, Junaidi J. Badjo dan Julfandi Gani, mengatakan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi karena belum mendapat tanggapan resmi dari HK-MAP KSO. Tenggat waktu somasi kedua tersebut berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026.

“Somasi II ini dengan Nomor 047/SOM/DDLO/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, diterima pihak HK-MAP KSO pada 14 Oktober 2026. Somasi itu diterima langsung oleh pihak HK saat kami mendatangi lokasi proyek,” kata Junaidi, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai penyedia barang. Somasi tersebut juga telah diterima langsung oleh pihak HK di lokasi proyek, dibuktikan dengan tanda tangan dan cap penerimaan.

“Klien kami adalah pelaku usaha daerah yang sudah menunaikan kewajibannya secara penuh. Somasi kami diterima langsung oleh pihak HK di lokasi proyek, lengkap dengan tanda tangan dan cap, sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tidak mengetahui. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan resmi,” ujarnya.

Menurut Junaidi, pengadaan alat bantu kerja untuk proyek tersebut didasarkan pada surat perjanjian jual beli yang dibuat setiap kali barang dikirim. Seluruh barang telah dikirim 100 persen, diterima, dan digunakan oleh HK-MAP KSO sebagaimana tercatat dalam berita acara penerimaan dan surat jalan.

Meski demikian, pembayaran atas tagihan tersebut hingga kini belum dilakukan.

Junaidi menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah berulang kali berkomunikasi dengan penanggung jawab proyek. Pada 12 September 2026, pihak CV Lexios mendatangi lokasi proyek di Halmahera Utara, tetapi kemudian diarahkan ke lokasi proyek di Halmahera Barat.

Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan site manager dan staf keuangan. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai penyelesaian pembayaran.

“Somasi kedua ini merupakan upaya terakhir sebelum menempuh jalur litigasi. Jika tagihan tidak dilunasi hingga tenggat waktu yang diberikan, kami akan mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tobelo atau Ternate,” tegasnya.

Selain pelunasan tagihan, pihaknya juga meminta HK-MAP KSO membayar denda keterlambatan dan bunga moratoir sesuai ketentuan hukum.

“Yang pasti, Senin, 19 Oktober 2026, hari ini adalah batas akhir yang kami berikan. Setelah itu, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Junaidi menambahkan, saat menyampaikan somasi kedua pada 14 Oktober 2026, pihaknya juga mengirimkan surat resmi kepada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Maluku Utara selaku pengelola proyek.

Mengingat proyek Sekolah Rakyat menyangkut kepentingan publik, pihaknya meminta perhatian dan pengawasan dari Direksi PT Hutama Karya (Persero), Kementerian BUMN atau badan pengelola BUMN, Inspektorat Jenderal, BPKP, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, serta Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku Utara.

“Meski demikian, kami masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah hingga tenggat berakhir,” tandasnya.

Hingga berita ini dipublis, malutpost.com masih berupaya mengonfirmasi pihak HK-MAP KSO. (one)

Komentar

Loading...