Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar di SPBU Entrop Jayapura

IMG 20261017 WA0019

Ternate, malutpost.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menghentikan sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU 84.991.03 kawasan Entrop, Kota Jayapura, selama tujuh hari.

Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi.

Penghentian sementara berlaku sejak 12 Oktober 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 18 Oktober 2026. Selama masa sanksi, SPBU tersebut tetap diwajibkan menyediakan BBM nonsubsidi jenis Dexlite untuk memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan diesel.

Sales Area Manager Retail Papua PT Pertamina Patra Niaga, Adri Angga Aditya, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan setiap SPBU mematuhi prosedur operasional standar (SOP) dalam penyaluran BBM subsidi.

Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi operator SPBU adalah mencocokkan nomor polisi kendaraan dengan data pada QR Code sebelum transaksi pembelian Biosolar dilakukan.

“Operator wajib memastikan nomor polisi kendaraan sesuai dengan data pada QR Code sebelum transaksi dilakukan. Prosedur ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak,” ujar Adri.

Menurut dia, berakhirnya masa sanksi harus menjadi momentum bagi pengelola dan operator SPBU untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur pelayanan.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengajak masyarakat turut mendukung penyaluran BBM subsidi secara tertib dengan menggunakan QR Code sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan, kesesuaian data kendaraan dan QR Code menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami memahami bahwa BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, pelayanan di SPBU harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” kata Ispiani.

Ia juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan sesuai dengan QR Code saat melakukan pembelian BBM subsidi.

Pertamina mencatat, sepanjang 2026, sebanyak 29 SPBU di wilayah kerja Regional Papua Maluku telah mendapatkan pembinaan karena ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM. Dari jumlah tersebut, tiga SPBU berada di Provinsi Papua.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Pertamina terhadap lembaga penyalur agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi layanan energi atau ingin menyampaikan keluhan dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135. (wm-01/onk/*).

Komentar

Loading...