PAM Ake Gaale Tanggapi Somasi Abdullah Bandang, Kuasa Hukum Masih Pelajari Materi Gugatan

Ternate, malutpost.com – Direktur Utama Perumda Air Minum (PAM) Ake Gaale Kota Ternate melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Fahruddin Maloko & Rekan, merespons somasi yang dilayangkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PAM Ake Gaale, Abdullah Bandang.
Somasi tersebut dilayangkan pada 13 Oktober lalu karena Abdullah menilai pembayaran hak penghargaan selama ia menjabat sebagai Plt Dirut PAM Ake Gaale belum sesuai ketentuan.
Kuasa hukum Dirut PAM Ake Gaale, Fahruddin Maloko, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Abdullah Bandang. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang konstitusional dan sesuai ketentuan.
“Adapun upaya Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya yang mengajukan somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, kami tim hukum sangat menghargai,” kata Fahruddin, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menerima surat somasi tersebut pada 13 Oktober 2026. Saat ini, tim hukum masih mempelajari materi somasi sebelum menyampaikan tanggapan resmi.
“Bahwa terkait hal pokok dalam somasi, kami tim hukum masih mendalami, yang mana terkait dengan kedudukan Abdullah Bandang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur,” ujarnya.
Fahruddin menegaskan, pihaknya akan memberikan jawaban atas somasi tersebut melalui kuasa hukum Abdullah Bandang sesuai tenggang waktu yang ditentukan dalam surat somasi.
“Kami berencana membalas surat somasi dari Abdullah Bandang melalui kuasa hukumnya, sesuai dengan tenggang waktu yang disyaratkan dalam somasi (lima hari kalender sejak somasi diterima),” tandas Fahruddin. (van)


Komentar