Polres Halteng Tangkap Seorang Perempuan Diduga Pengedar Narkotika

IMG 20261020 WA0034
Barang bukti ganja 80,20 gram berhasil diamankan Polres Halteng.

Halteng, malutpost.com - Polres Halmahera Tengah (Halteng) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang perempuan inisial AMS alias Alfonsa (30 tahun) karena diduga mengedarkan Narkotika golongan satu jenis ganja, pada Senin (19/10/2026).

Penangkapan dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Halteng, IPTU Sunarto Abdullah.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengatakan AMS ditangkap pada salah satu indekos yang berlokasi di Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah.

“AMS merupakan seorang perempuan asal Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujarnya.

“Dari tangan AMS, anggota menemukan satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisikan ganja 80,20 gram, dan barang bukti lain yang ditemukan satu unit handphone Oppo K3 warna hitam giok, serta satu bungkus paket JNT,” sambung Fiat.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIT, pada Senin (19/10/2026), setelah anggota Satresnarkoba dan BNNP mendapat informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi Narkotika.

“Paket itu dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Desa Lelilef Waebulan, Kecamatan Weda Tengah,” akunya.

Fiat mengaku, dalam proses penyelidikan hingga tes urine, AMS positif THC.

“Proses masih berlangsung, dan barang bukti akan dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan. Setelah itu baru dilaksanakan gelar perkara,” pungkasnya.

Ia menambahkan pemberantasan peredaran narkotika merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri dan Kapolda Maluku Utara. (one)

Komentar

Loading...