Polres Haltim Didesak Usut Dugaan Pencurian dan Penggelapan BBM di SPBU Buli

Haltim, malutpost.com – Pemilik SPBU Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Johana Elisabet Tandean, mengapresiasi penyidik Satreskrim Polres Haltim yang berhasil mengungkap dan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pengrusakan fasilitas SPBU pada 12 September 2026.
Meski begitu, melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, M. Bahtiar Husni, Johana mendesak penyidik agar tidak hanya menangani perkara pengrusakan, tetapi juga mengusut dugaan pencurian dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga terjadi berulang kali.
“Meski tiga terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan STPL Nomor: STPL/166/IX/2026/SPKT tertanggal 14 September 2026, penyidik juga harus menelusuri dugaan pencurian dan penggelapan BBM yang dilakukan berulang kali,” kata Bahtiar, Selasa (20/10/2026).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RG alias Remon, RM alias Roylen, dan RB alias Robi.
Bahtiar menyebutkan para tersangka diduga memotong kabel dan jaringan listrik SPBU Buli sebanyak enam kali untuk melumpuhkan sistem pengawasan terintegrasi Pertamina dan mematikan kamera CCTV, sehingga pencurian dan penggelapan BBM tidak terdeteksi.
Kasus ini terbongkar setelah manajemen SPBU memasang kamera CCTV khusus yang tetap berfungsi meski kabel listrik utama dipotong. Rekaman kamera tersebut memperlihatkan pergerakan para tersangka. Selain itu, ditemukan bekas tembakan pada dinding dekat CCTV bagian depan yang diduga merupakan upaya merusak kamera.
“Para tersangka merupakan mantan karyawan SPBU yang memanfaatkan pengetahuan internal mereka untuk membobol fasilitas tersebut, bahkan mempekerjakan pihak luar. Salah satu tersangka, Robi, merupakan mantan karyawan yang memegang akses kontrol di lokasi,” jelasnya.
Menurut Bahtiar, dugaan aksi berulang tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. SPBU juga terpaksa berhenti beroperasi selama beberapa hari untuk memperbaiki jaringan yang rusak dengan bantuan teknisi khusus.
Ia membantah anggapan bahwa SPBU sengaja sering tutup. Menurutnya, operasional terhenti karena kerusakan jaringan akibat dugaan tindakan para tersangka.
“Kami mendesak penyidik menerapkan pasal berlapis (juncto) karena dugaan pengrusakan, pencurian, dan penggelapan BBM saling berkaitan. Dengan begitu, seluruh perbuatan yang merugikan klien kami dapat diproses secara hukum,” tegas Bahtiar.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Timur, AKBP Rona Buha Tua Tambunan, mengatakan penyidik tetap memproses perkara sesuai laporan yang diterima.
“Kita tetap proses sesuai laporan aduan tentang pengrusakan,” katanya.
Terkait dugaan pencurian, Rona mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan pelakunya.
“Untuk kasus pencurian kita masih dalami untuk menentukan pelakunya,” pungkasnya. (one)


Komentar