Ketika Pulau-Pulau Kecil Ditukar Demi Dinasti Triliunan Rupiah
Raja Kekayaan Berbaju Pejabat

Mekanisme seperti ini tidak menuduh pejabat melakukan korupsi. Justru mekanisme tersebut melindungi pejabat sekaligus menjaga legitimasi keputusan pemerintah.
Maluku Utara juga membutuhkan transparansi izin yang jauh lebih kuat. Publik seharusnya dapat mengetahui lokasi konsesi, luas wilayah, pemegang izin, status operasi, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, dan hasil pengawasan.
Informasi tersebut perlu tersedia dalam format digital yang mudah digunakan masyarakat, akademisi, dan jurnalis. Data yang terbuka memungkinkan klaim perusahaan, pemerintah, maupun organisasi masyarakat sipil diuji secara independen.
Sengketa informasi justru tumbuh ketika dokumen dasar sulit diperoleh. Transparansi perizinan harus diperlakukan sebagai infrastruktur pembangunan, bukan beban administratif.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026 memberikan konteks penting mengenai arah tata kelola pertambangan Indonesia. Dalam pengujian ketentuan UU Minerba, Mahkamah menegaskan bahwa pemberian prioritas harus menggunakan parameter jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Mahkamah juga menolak pemaknaan prioritas yang serta-merta berubah menjadi penunjukan langsung. Prinsip tersebut mempunyai arti yang lebih luas bagi pemerintahan daerah yang hidup berdampingan dengan industri ekstraktif.
Akses terhadap sumber daya publik membutuhkan proses yang dapat diuji, terutama ketika terdapat kedekatan ekonomi dan politik. Transparansi bukan aksesori kebijakan pertambangan, tetapi bagian dari legitimasi pengelolaannya.
Persoalan berikutnya adalah distribusi rente sumber daya. Tambang menghasilkan economic rent karena nilai mineral dapat jauh melebihi biaya ekstraksi ketika kualitas cadangan dan kondisi pasar mendukung.
Baca Halaman Selanjutnya..

Komentar