Ketika Pulau-Pulau Kecil Ditukar Demi Dinasti Triliunan Rupiah
Raja Kekayaan Berbaju Pejabat

Sistem yang ideal membagi kewenangan sekaligus memperjelas siapa bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran. Kekaburan kewenangan merupakan tempat terbaik bagi oportunisme untuk berkembang.
Maluku Utara pada akhirnya membutuhkan kontrak sosial baru untuk industri ekstraktif. Kontrak tersebut harus menetapkan bahwa investasi diterima ketika memenuhi standar lingkungan, memberikan manfaat ekonomi yang terukur, menghormati hak masyarakat, dan tunduk pada transparansi kepemilikan.
Perusahaan harus memperoleh kepastian hukum ketika memenuhi kewajibannya, sedangkan masyarakat harus memperoleh perlindungan ketika haknya dilanggar. Pemerintah harus menjadi wasit yang kredibel dan tidak mempunyai kepentingan tersembunyi dalam hasil pertandingan.
Perspektif Sen menuntut agar pertumbuhan memperluas kemampuan masyarakat, sedangkan Stiglitz mengingatkan perlunya koreksi terhadap eksternalitas dan ketimpangan informasi. Dua prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk mengubah pertambangan dari sekadar mesin ekstraksi menjadi instrumen pembangunan.
Judul “Raja Kekayaan Berbaju Pejabat” akhirnya tidak boleh dibaca sebagai vonis bahwa kekayaan adalah kejahatan. Persoalan sesungguhnya muncul ketika batas antara kekayaan privat dan kekuasaan publik menjadi sulit dilihat oleh masyarakat.
Maluku Utara mempunyai mineral bernilai besar, tetapi pulau, laut, hutan, dan ruang hidup masyarakat memiliki nilai pembangunan yang tidak boleh dianggap nol.
Tidak ada bukti yang membenarkan kesimpulan bahwa pulau-pulau kecil telah “ditukar” secara literal demi kekayaan pejabat, tetapi kekhawatiran tentang konflik kepentingan harus dijawab dengan institusi yang dapat diverifikasi.
Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa setiap keputusan pertambangan lahir dari kepentingan publik, bukan hubungan kepemilikan atau kedekatan politik. Beban pembuktian tata kelola menjadi semakin besar ketika kekuasaan politik dan kepentingan bisnis berada dalam ruang ekonomi yang sama.
Maluku Utara tidak harus memilih antara kekayaan mineral dan keselamatan pulau-pulaunya. Daerah ini membutuhkan pertambangan yang tunduk pada daya dukung ekologis, pemerintahan yang bebas konflik kepentingan, serta distribusi rente yang memperkuat kemampuan masyarakat setelah mineral habis.
Kekayaan pejabat harus tetap menjadi urusan yang transparan tetapi tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai bukti kesalahan. Sebaliknya, jabatan publik tidak boleh menjadi perisai yang membuat kepentingan bisnis kebal dari pengawasan.
Masa depan pembangunan Maluku Utara akan ditentukan oleh kemampuan institusinya menjaga batas antara modal dan kekuasaan. Pulau-pulau kecil tidak boleh menjadi harga yang dibayar masyarakat untuk pertumbuhan yang manfaat akhirnya terkonsentrasi pada sedikit orang.(*)

Komentar