Dampak Investasi Terhadap Hutan di Maluku Utara

WhatsApp Image 2026 07 15 at 13.04.57

Dengan kata lain, investasi bukan hanya memindahkan modal, tetapi juga mengubah ruang. Perubahan ruang inilah yang sering kali luput dari perhatian.

Ketika sebuah kawasan hutan berubah menjadi wilayah pertambangan, sesungguhnya telah terjadi perubahan fungsi ekologis yang bersifat permanen. Di sinilah deforestasi menjadi persoalan politik, bukan sekadar persoalan lingkungan.

Harvey, Hartoto, dan Politik Deforestasi

David Harvey (2003) menjelaskan bahwa ekspansi kapitalisme modern berlangsung melalui mekanisme accumulation by dispossession, yaitu akumulasi modal yang terjadi melalui penguasaan tanah, hutan, air, dan berbagai sumber daya publik.

Dalam perspektif Harvey, pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghasilkan proses pengambilalihan ruang hidup masyarakat. Negara berperan membuka jalan melalui kebijakan, regulasi, perubahan tata ruang, serta pemberian konsesi kepada perusahaan.

Teori Harvey membantu menjelaskan mengapa deforestasi di Maluku Utara tidak dapat dipahami sebagai akibat aktivitas penebangan semata.

Hilangnya hutan merupakan konsekuensi dari perubahan cara negara memandang hutan. Hutan tidak lagi diposisikan sebagai ruang ekologis, melainkan sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Analisis tersebut kemudian diperdalam oleh Hartoto (2025) melalui konsep technologies of dispossession. Hartoto menjelaskan bahwa perampasan ruang tidak berlangsung secara spontan, melainkan melalui empat teknologi kekuasaan, yaitu regulatif, institusional, diskursif, dan koersif.

Teknologi regulatif bekerja melalui kebijakan tata ruang dan pemberian izin. Teknologi institusional bekerja melalui kolaborasi antara negara, pemerintah daerah, perusahaan, dan birokrasi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...