Dampak Investasi Terhadap Hutan di Maluku Utara

WhatsApp Image 2026 07 15 at 13.04.57

Karena itu, hutan sesungguhnya memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar penghasil kayu atau penyimpan cadangan mineral. Hutan merupakan infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika hutan rusak, seluruh sistem ekologis ikut terganggu.

Sayangnya, cara pandang seperti ini semakin tergeser oleh paradigma pembangunan yang lebih menempatkan hutan sebagai aset ekonomi. Nilai hutan kemudian lebih sering dihitung berdasarkan kandungan mineral di bawah permukaannya dibandingkan jasa lingkungan yang dihasilkannya.

Membaca Angka Deforestasi Maluku Utara (2001–2025)

Perubahan tersebut dapat dilihat melalui data kehilangan tutupan hutan selama dua dekade terakhir. Menurut Global Forest Watch, pada tahun 2020 Maluku Utara masih memiliki sekitar 2,3 juta hektare hutan alam, atau sekitar 72 persen dari total luas daratannya.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Maluku Utara masih termasuk salah satu provinsi dengan tutupan hutan yang relatif tinggi di Indonesia.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti kawasan hutannya berada dalam keadaan aman. Sepanjang 2001 hingga 2025, Maluku Utara kehilangan sekitar 300 ribu hektare tutupan pohon. Luas tersebut setara dengan sekitar sepuluh persen dari total tutupan pohon yang dimiliki pada awal tahun 2000.

Kehilangan kawasan hutan dalam skala tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar 220 juta ton emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang berkontribusi terhadap perubahan iklim global.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah tren beberapa tahun terakhir. Pada periode 2021–2025, sekitar 32 ribu hektare hutan alam kembali hilang. Seluruh kehilangan tersebut terjadi pada kawasan hutan alam, bukan hutan tanaman industri.

Artinya, yang hilang bukan kawasan yang telah lama mengalami perubahan, melainkan ekosistem alami yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati paling tinggi.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...