Jalur Maritim, Geoekonomi, dan Politik Bebas Aktif

Indonesia dalam Pusaran Geopolitik Pasifik Barat

Fahri Sibua

Perairan Indonesia berpotensi semakin padat oleh aktivitas pengintaian dan pelintasan militer, sementara kemampuan Indonesia mendeteksi operasi bawah laut masih perlu diperkuat.

Tekanan China terhadap Taiwan semakin menggunakan instrumen di bawah ambang perang. Patroli penjaga pantai China di sebelah timur Taiwan dibingkai sebagai penegakan hukum, sedangkan Taipei menolaknya sebagai upaya menciptakan keadaan normal baru.

Taiwan juga mencatat kecenderungan meningkatnya pergerakan angkatan laut China. Pola serupa terlihat dalam konfrontasi penjaga pantai China dan Jepang di sekitar Senkaku atau Diaoyu pada 7 Juli 2026.

Kedua negara memberikan versi yang bertentangan mengenai siapa yang memasuki perairan sengketa. Strategi zona abu-abu ini berbahaya karena mengaburkan batas antara operasi sipil, penegakan hukum, dan tindakan militer.

Apabila krisis Taiwan berkembang menjadi blokade terbatas atau karantina maritim, gangguannya akan menjalar ke jalur pelayaran Jepang, Korea Selatan, China, Filipina, dan Asia Tenggara.

Laut China Selatan dan Kerentanan Natuna

Sepuluh tahun setelah putusan arbitrase 2016, nelayan Filipina masih melaporkan pengusiran dan gangguan di Scarborough Shoal.

Keadaan ini menunjukkan kesenjangan antara kemenangan hukum dan penguasaan faktual: hukum internasional memberikan dasar legitimasi, tetapi kapal penjaga pantai, penghalang laut, dan kehadiran operasional menentukan akses di lapangan.

Indonesia tidak menjadi pihak dalam sengketa kedaulatan pulau-pulau Laut China Selatan, tetapi klaim maritim China beririsan dengan zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...